RADAR BOGOR - Memasuki akhir Januari 2026, pemerintah membawa kabar yang sangat dinantikan oleh para orang tua dan siswa yang terdaftar sebagai KPM bansos mengenai penyaluran PIP.
Dilansir dari Youtube Klik Bansos, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk bansos KPM pemilik anak sekolah, PIP (Program Indonesia Pintar) tahun anggaran 2025 telah diterbitkan kembali.
Artinya, bansos untuk KPM dari PIP ini sudah mulai mengalir ke rekening penerima untuk mendukung berbagai kebutuhan sekolah.
Namun, ada beberapa poin krusial yang harus segera Anda perhatikan agar dana bantuan PIP tersebut bisa diterima dengan lancar dan tidak hangus.
Pencairan Mulai Hari Ini
Bagi siswa penerima bantuan PIP yang sudah melakukan aktivasi rekening sebelumnya, Anda bisa mulai melakukan pengecekan saldo mulai hari ini.
Proses pencairan dana PIP ini akan terus berlangsung secara bertahap hingga tanggal 31 Januari 2026. Jangan lupa siapkan kartu ATM atau buku tabungan saat mengecek ke bank terdekat.
Batas Aktivasi Rekening
Bagi siswa yang terpilih sebagai penerima Bantuan PIP namun belum melakukan aktivasi rekening, Anda sedang berada di masa "lampu kuning". Batas waktu terakhir untuk melakukan aktivasi rekening PIP adalah 31 Januari 2026.
Penting, jika melewati tanggal tersebut rekening belum juga diaktivasi, maka Bantuan PIP akan secara otomatis dibatalkan oleh sistem dan dana akan dikembalikan ke kas negara. Jangan sampai bantuan yang seharusnya menjadi hak siswa ini hangus begitu saja.
Daftar Bank Penyalur Resmi
Untuk memudahkan proses pengambilan dana atau aktivasi bantuan PIP, pastikan Anda mendatangi bank yang sesuai dengan jenjang pendidikan putra-putri Anda:
- Bank BRI: Khusus untuk siswa jenjang SD dan SMP.
- Bank BNI: Khusus untuk siswa jenjang SMA dan SMK.
- Bank BSI: Melayani semua jenjang pendidikan khusus untuk wilayah Aceh.
Terbitnya SP2D bantuan PIP hari ini adalah kesempatan emas untuk membantu kebutuhan pendidikan di awal tahun.
Mari kawal bersama agar setiap rupiah bantuan Program Indonesia Pintar ini sampai ke tangan yang berhak sebelum batas waktu berakhir.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga