Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jelang Ramadhan, Pemutakhiran Data Dilakukan Sebelum Bansos Tahap 1 Disalurkan, 4 Aturan Ketat agar Dana Utuh

Mutia Tresna Syabania • Senin, 26 Januari 2026 | 14:00 WIB
Ilustrasi pengisian data diri KPM bansos
Ilustrasi pengisian data diri KPM bansos

RADAR BOGOR – Pemerintah melalui kementerian terkait tengah mempersiapkan distribusi bantuan sosial reguler, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), untuk periode triwulan pertama tahun 2026.

Penyaluran ini mencakup Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang menggunakan Kartu KKS Merah Putih maupun yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Dikutip dari YouTube Gania Vlog, berikut informasi lengkap mengenai estimasi jadwal serta imbauan resmi agar bansos cair secara maksimal tanpa potongan.

1. Estimasi Jadwal Pencairan Tahap 1 (Januari–Maret 2026)

Proses penyaluran bantuan tahap pertama tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada rentang bulan Januari, Februari, hingga Maret.

Penyaluran kali ini menjadi sangat krusial karena bertepatan dengan persiapan masyarakat menghadapi bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Pemerintah saat ini tengah melakukan pemutakhiran data agar dana dapat tersalurkan tepat waktu sebelum lonjakan kebutuhan pokok menjelang hari raya.

2. Empat Imbauan Penting agar Saldo Bansos Tidak Berkurang

Pusat memberikan instruksi tegas kepada seluruh KPM untuk mengikuti pedoman berikut demi keamanan dana bantuan dan menghindari praktik pungutan liar (pungli):

• Penguasaan Kartu KKS Secara MandiriSetiap penerima bantuan wajib memegang sendiri kartu KKS.

Sangat dilarang menitipkan kartu KKS kepada pendamping, ketua kelompok, atau pihak lain.

Hal ini bertujuan mencegah penyalahgunaan kartu dan memastikan keamanan saldo.

• Penarikan Dana Tanpa Perantara

Saat bantuan telah masuk ke rekening, KPM sangat disarankan melakukan penarikan dana secara mandiri di ATM atau agen resmi.

Penarikan sendiri memastikan tidak ada biaya jasa titip atau potongan tidak resmi yang merugikan penerima manfaat.

• Larangan Pembelian Barang Nonpokok

Dana bantuan sosial bertujuan untuk pengentasan kemiskinan dan pemenuhan gizi.

Pemerintah melarang penggunaan dana bantuan untuk membeli rokok, pulsa atau paket data berlebihan, kosmetik, serta barang mewah lainnya.

• Prioritas Penggunaan Dana Bantuan

KPM diimbau membelanjakan dana bantuan pada sektor prioritas yang bermanfaat, antara lain:

Kesuksesan pencairan bansos tahap 1 tahun 2026 sangat bergantung pada kepatuhan KPM terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Dengan memegang kartu sendiri dan menggunakan dana secara bijak, manfaat bansos diharapkan dapat dirasakan secara maksimal untuk menopang ekonomi keluarga menjelang Lebaran.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #kpm #bansos #pkh