RADAR BOGOR - Perkembangan terbaru bantuan sosial (bansos) per 27 Januari 2026 menjadi perhatian besar bagi masyarakat penerima, khususnya terkait PKH dan BPNT Tahap 1 tahun 2026.
Sejumlah pembaruan penting muncul, mulai dari batas akhir aktivasi rekening bantuan pendidikan, perubahan kriteria penerima berbasis desil kesejahteraan, hingga status proses pencairan yang saat ini masih berjalan di sistem.
Bagi keluarga yang memiliki anak sekolah dan tercantum dalam SK nominasi penerima Program Indonesia Pintar, terdapat tenggat waktu yang sangat krusial.
Aktivasi buku rekening SimPel wajib dilakukan paling lambat tanggal 31 Januari 2026. Aktivasi ini menjadi syarat mutlak agar dana bantuan dapat disalurkan ke rekening siswa.
Apabila hingga batas waktu tersebut rekening belum diaktifkan, maka bantuan berisiko tidak dapat dicairkan dan dana akan dikembalikan ke kas negara.
Kondisi ini membuat orang tua dan wali siswa diimbau segera memastikan status aktivasi rekening, terutama bagi penerima baru yang sebelumnya belum pernah menerima PIP.
Aturan Baru Kriteria Penerima Bansos 2026 Berdasarkan Desil
Dilansir dari kanal Diary Bansos, mulai periode Januari hingga Maret 2026, diterapkan penyesuaian kriteria penerima bantuan sosial (bansos) berbasis desil kesejahteraan yang lebih selektif dibandingkan tahun sebelumnya. Penyesuaian ini berdampak langsung pada jumlah dan komposisi penerima PKH dan BPNT.
Untuk bantuan BPNT atau sembako, pada tahun 2025 penerima masih mencakup masyarakat yang berada di Desil 1 hingga Desil 5. Namun pada tahun 2026, kriteria tersebut dipersempit sehingga hanya keluarga dalam Desil 1 sampai Desil 4 yang dinilai layak menerima.
Dengan perubahan ini, keluarga yang berada di Desil 5 dipastikan tidak lagi menerima BPNT pada tahun berjalan, meskipun untuk bantuan lain seperti PBI KIS gratis masih memiliki peluang tetap aktif.
Sementara itu, kriteria penerima PKH tidak mengalami perubahan. Bantuan ini tetap diprioritaskan bagi keluarga dalam Desil 1 hingga Desil 4 yang memenuhi komponen kepesertaan, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Dampak dari pembaruan data dan pengetatan kriteria ini cukup signifikan, tercatat sebanyak 696.920 keluarga tidak lagi tercatat sebagai penerima PKH, sedangkan untuk BPNT jumlah keluarga yang tereliminasi mencapai 1.735.032, mayoritas berasal dari kelompok Desil 5 ke atas.
Posisi penerima yang kosong akan diisi oleh keluarga lain yang berada pada tingkat kesejahteraan lebih rendah berdasarkan usulan dan pembaruan data di tingkat daerah dan masyarakat.
Status Terkini PKH dan BPNT di Sistem Hari Ini
Berdasarkan pemantauan terkini di sistem pengelolaan data kesejahteraan, bantuan PKH Tahap 1 tahun 2026 saat ini berada pada status “Proses Verifikasi Rekening”.
Status ini menunjukkan bahwa data rekening keluarga penerima sedang dicocokkan dengan data perbankan untuk memastikan keakuratan sebelum pencairan dilakukan.
Untuk BPNT Tahap 1 tahun 2026, status yang muncul masih “Belum SPM”. Artinya, proses administrasi pembayaran belum masuk ke tahap penerbitan surat perintah membayar dan berada satu tahap lebih lambat dibandingkan PKH.
Perkiraan Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 2026
Dengan kondisi PKH yang masih berada pada tahap verifikasi rekening dan BPNT yang belum memasuki SPM, pencairan bantuan diperkirakan masih memerlukan waktu tambahan.
Estimasi waktu yang beredar menunjukkan proses ini membutuhkan sekitar satu hingga dua minggu ke depan.
Jika tidak ada kendala berarti, dana bantuan PKH dan BPNT Tahap 1 tahun 2026 diperkirakan mulai cair pada awal hingga pertengahan Februari 2026.
Waktu pencairan dapat berbeda antarwilayah tergantung kecepatan penyelesaian administrasi dan validasi data rekening penerima.