RADAR BOGOR – Aplikasi Cek Bansos merupakan cara mandiri untuk mendaftar bantuan sosial (bansos) seperti bantuan pangan beras, Bansos tersebut disalurkan oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) sebanyak 720 ribu ton beras.
Bantuan pangan (Banpang) beras sebanyak 10 kg per bulan, untuk penyaluran beras akan dilakukan 4 bulan saja pada tahun 2026 dengan target Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada dalam Desil 1-4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Daftar Bansos Melalui Aplikasi Cek Bansos
Beberapa langkah mendaftar bansos melalui Aplikasi Cek Bansos sebagai berikut:
- Mengunduh aplikasi Cek Bansos di Playstore (untuk android) atau App Store (untuk iPhone).
- Mendaftar dengan e-mail aktif. Lalu, aktivasi akun dalam beberapa hari.
- Mendaftarkan diri atau orang lain melalui fitur usulan.
- Petugas Pemerintah Kelurahan atau Desa setempat akan memverifikasi data dengan melakukan survey ground check, yaitu kunjungan pada calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jika tidak dilakukan verifikasi oleh petugas selama 30 hari kerja, maka data akan langsung masuk ke DTSEN. Namun, survey ground check akan dilakukan secara berkala, yaitu setiap 3 bulan.
Melansir Youtube Info Bansos Tips pengajuan bansos sebaiknya diajukan tanggal 1-10 agar bisa diproses bulan depan, jika lewat tanggal tersebut biasanya diproses 2 bulan kemudian.
Cara lain untuk mendaftar bansos ialah menghubungi Pendamping Sosial atau operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) Desa atau Kelurahan setempat atau bisa mendatangi Dinas Sosial (Dinsos) di kota atau kabupaten setempat.
Syarat pendaftaran secara offlline yakni membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu Desa, foto kondisi rumah tampak depan, foto kondisi rumah bagian dalam, Surat Pengantar dari RT/RW, dan bukti tagihan listrik (opsional).
Alur pendaftaran bansos secara offline via operator SIKS-NG Desa atau kelurahan setempat ialah sebagai berikut.
- Warga datang ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa syarat pendaftaran bansos.
- Pihak kelurahan atau desa akan melakukan Musyawarah Kelurahan (MusKel) atau Musyawarah Desa (MusDes) untuk menentukan kelayakan daftar nama calon KPM yang selanjutnya akan diinput ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
- Berdasarkan data calon KPM di aplikasi SIKS-NG, akan dilakukan survey ground check oleh Pendamping Sosial.
- Data calon KPM yang terverifikasi akan disahkan oleh Pejabat Pemerintah setempat sehingga bisa masuk ke dalam Data Tunggal Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pada survey ground check dan Pusdatin, Biro Pusat Statistik (BPS) akan melakukan sinkronisasi untuk penentuan Desil 1-10. Data calon KPM akan berada pada daftar tunggu untuk masuk ke dalam DTSEN.
Editor : Eka Rahmawati