Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos Tahap 1 Periode Januari sampai Maret 2026 Segera Cair, tapi Aturan Desil Baru Ubah Nasib KPM PKH dan BPNT, Begini Penjelasannya

Ira Yulia Erfina • Selasa, 27 Januari 2026 | 13:01 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
 
RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Tahap 1 tahun 2026 untuk alokasi Januari hingga Maret mengalami perubahan signifikan yang berdampak langsung pada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyesuaian tersebut mencakup pengetatan kriteria penerima berbasis desil kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, sekaligus penataan ulang daftar penerima agar bantuan lebih terfokus pada kelompok ekonomi terbawah. 

Di sisi lain, informasi mengenai perkiraan waktu pencairan mulai mengemuka, seiring munculnya tanda-tanda finalisasi data pada sistem penyaluran. 

Kombinasi antara perubahan aturan dan jadwal pencairan ini menjadi faktor penting yang perlu dipahami masyarakat agar tidak keliru menyikapi status kepesertaan bantuan tahun ini.

Mulai penyaluran bansos Tahap 1 tahun 2026, terjadi pengetatan signifikan pada kriteria penerima berbasis desil kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Dilansir dari kanal Sukron Channel, Program Keluarga Harapan (PKH) kini hanya menyasar keluarga yang berada pada Desil 1 hingga Desil 4. Ketentuan yang sama juga diberlakukan pada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako. 

Perubahan ini menutup peluang bagi keluarga yang berada pada Desil 5, yang sebelumnya masih berkesempatan menerima bantuan sembako. 

Akibat penyesuaian tersebut, sekitar 2,4 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus keluar dari daftar bantuan karena dinilai sudah tidak masuk kelompok sasaran. 

Dari jumlah tersebut, sekitar 696 ribu merupakan penerima PKH, sedangkan sekitar 1,7 juta lainnya berasal dari penerima bantuan sembako. 

Kuota yang kosong kemudian dialihkan kepada keluarga yang dinilai lebih membutuhkan, terutama dari Desil 1 dan 2 hasil usulan masyarakat.

Penerapan batas desil yang lebih sempit berdampak langsung pada peta penerima bantuan sosial tahun 2026. 

Banyak keluarga yang selama ini masih menerima bantuan mendadak tidak lagi tercantum dalam daftar, meskipun secara kasat mata kondisi ekonominya belum sepenuhnya stabil. 

Penyesuaian ini dilakukan untuk memusatkan bantuan pada kelompok paling rentan agar penyaluran lebih tepat sasaran. 

Namun di sisi lain, kebijakan ini juga memicu kebingungan dan kekecewaan di kalangan masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan, tetapi secara data tercatat berada di luar Desil 1 hingga 4.

Bocoran Jadwal Pencairan Bansos Tahap 1 Januari-Maret 2026

Di tengah perubahan kriteria penerima, muncul kabar yang cukup melegakan terkait waktu pencairan bantuan Tahap 1. Bantuan untuk alokasi Januari, Februari, dan Maret 2026 diperkirakan mulai disalurkan pada bulan Februari. 

Waktu ini dinilai cukup strategis karena bertepatan dengan bulan Ramadhan, sehingga bantuan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok keluarga penerima. 

Pada sistem SIKS-NG, data penerima Tahap 1 juga sudah mulai terlihat masuk ke tahap final closing, yang biasanya menandakan proses penyaluran sudah memasuki fase akhir persiapan.

Bagi keluarga yang bantuannya dihentikan karena tercatat pada desil tinggi, tersedia mekanisme pengajuan pembaruan data. Penentuan desil bukan dilakukan oleh perangkat desa atau pendamping sosial, melainkan berdasarkan pengolahan data statistik nasional. 

Oleh karena itu, masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan desil yang tercantum dapat mengajukan permohonan pembaruan. 

Cara yang paling disarankan adalah melalui aplikasi Cek Bansos pada ponsel Android dengan memanfaatkan fitur sanggah atau usul. 

Alternatif lainnya yakni melalui kantor desa atau kelurahan, meskipun jalur ini sering menghadapi kendala teknis seperti jaringan dan keterbatasan sistem.

Mekanisme Pengusulan Penerima Baru

Masyarakat yang belum pernah menerima bantuan tetapi termasuk kategori sangat miskin, terutama yang berada pada Desil 1 dan 2, masih memiliki peluang untuk masuk sebagai penerima baru. 

Pengusulan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos atau dengan mendaftarkan diri melalui desa, kelurahan, maupun dinas sosial setempat. 

Perlu dipahami bahwa pendamping PKH tidak memiliki kewenangan untuk memasukkan data penerima baru, melainkan hanya bertugas memberikan edukasi serta pendampingan informasi kepada masyarakat.

 

Editor : Eka Rahmawati
#bpnt #bansos #pkh