RADAR BOGOR – Bantuan Sosial atau bansos berupa Program bantuan pendidikan kembali menghadirkan kabar menggembirakan bagi keluarga yang memiliki anak usia sekolah pada tahun 2026.
Bantuan ini menyasar jenjang pendidikan yang semakin luas, mulai dari Taman Kanak-Kanak hingga Sekolah Menengah Atas dan kejuruan.
Melalui kelanjutan dan perluasan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026, diharapkan semakin banyak peserta didik dari keluarga kurang mampu yang dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.
1. Program Indonesia Pintar 2026 Diperluas hingga TK
Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan bantuan berupa uang tunai yang ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Bantuan ini digunakan untuk menunjang biaya operasional sekolah, seperti pembelian seragam, alat tulis, perlengkapan belajar, hingga kebutuhan penunjang lainnya.
Dikutip dari kanal Klik Bansos, pada tahun 2026 cakupan penerima PIP diperluas dengan menyertakan jenjang Taman Kanak-Kanak sebagai bagian dari penerapan wajib belajar 13 tahun.
Perluasan ini menjadi angin segar bagi orang tua yang memiliki anak usia dini agar dapat mengakses pendidikan sejak awal tanpa beban biaya yang berat.
2. Kriteria Siswa yang Berhak Menerima PIP 2026
Penerima PIP 2026 tidak hanya terbatas pada siswa yang masih aktif bersekolah, tetapi juga mencakup mereka yang sempat putus sekolah dan kembali melanjutkan pendidikan.
Kriteria penerima meliputi peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar, siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat dalam DTKS, serta anak dari keluarga penerima PKH atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
Selain itu, anak yatim, piatu, maupun yatim piatu juga masuk dalam prioritas penerima bantuan.
PIP 2026 juga menyasar siswa yang terdampak bencana alam, konflik sosial, atau kondisi ekonomi keluarga yang menurun akibat orang tua kehilangan pekerjaan.
Peserta pendidikan nonformal seperti Paket A, Paket B, dan Paket C, serta siswa madrasah juga termasuk dalam cakupan bantuan ini.
3. Besaran Bantuan PIP 2026 Sesuai Jenjang Pendidikan
Nominal bantuan PIP 2026 disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing peserta didik. Untuk jenjang Taman Kanak-Kanak, bantuan yang diberikan sebesar Rp450.000 per tahun.
Siswa SD, SDLB, dan Paket A menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun, dengan ketentuan khusus bagi siswa baru dan kelas akhir yang mendapatkan Rp225.000.
Pada jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B, nominal bantuan mencapai Rp750.000 per tahun, sementara siswa baru dan kelas akhir menerima Rp375.000.
Untuk jenjang SMA, SMK, dan Paket C, bantuan yang diberikan paling besar, yaitu Rp1.800.000 per tahun, sedangkan siswa baru dan kelas akhir memperoleh Rp900.000.
Besaran ini diharapkan mampu membantu kebutuhan pendidikan sesuai tingkat sekolah masing-masing.
4. Perkiraan Jadwal Pencairan PIP Tahun 2026
Penyaluran bantuan PIP 2026 diperkirakan dilakukan secara bertahap dalam tiga termin. Pada Januari 2026, fokus pencairan diarahkan untuk penyelesaian alokasi tahun sebelumnya, dengan batas aktivasi rekening diperpanjang hingga akhir Januari.
Termin pertama diperkirakan berlangsung pada Februari hingga April 2026, dengan prioritas bagi siswa kelas akhir serta penerima yang datanya bersumber dari DTKS.
Termin kedua dijadwalkan pada Mei hingga September 2026 untuk penerima reguler lanjutan.
Sementara itu, termin ketiga yang berlangsung pada Oktober hingga Desember 2026 diperuntukkan bagi siswa yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya.
5. Bank Penyalur dan Cara Mengecek Status Penerima
Penyaluran dana PIP 2026 dilakukan melalui bank yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
Untuk jenjang SD dan SMP, bantuan disalurkan melalui BRI. Jenjang SMA dan SMK menggunakan BNI, sedangkan khusus wilayah Aceh, seluruh jenjang disalurkan melalui BSI.
Untuk mengecek status penerima, orang tua atau siswa dapat mengakses laman SIPINTAR, kemudian memasukkan NISN dan NIK, mengisi kode captcha perhitungan yang tersedia, lalu menekan tombol Cek Penerima.
Dari hasil pengecekan tersebut akan terlihat status apakah siswa masuk dalam SK Nominasi atau sudah masuk SK Pemberian.***
Editor : Eli Kustiyawati