RADAR BOGOR – Kementerian Sosial Republik Indonesia secara resmi memberlakukan kriteria baru bagi penerima bantuan sosial (bansos) untuk triwulan pertama tahun anggaran 2026.
Melalui pemutakhiran data yang dilakukan oleh Pusdatin Kesos, pemerintah kini memperketat batasan ekonomi penerima manfaat berdasarkan peringkat kesejahteraan (desil) guna memastikan bantuan lebih tepat sasaran.
Dilansir dari YouTube Diary Bansos, berikut rincian perkembangan terkini mengenai penyaluran bansos.
Terdapat perubahan signifikan pada kriteria penerima bantuan tahun ini.
Jika sebelumnya penerima BPNT mencakup masyarakat pada desil 1 hingga desil 5, mulai tahun 2026 ini, baik PKH maupun BPNT hanya diprioritaskan bagi mereka yang berada pada desil 1 hingga desil 4.
Dampaknya cukup besar. Tercatat sekitar 1,7 juta KPM BPNT dan 696 ribu KPM PKH yang berada di luar kriteria tersebut tidak lagi menerima bantuan pada tahap ini.
Namun demikian, bagi pemegang KIS PBI (BPJS gratis), layanan bantuan kesehatan tersebut dipastikan tetap aktif.
Berdasarkan pantauan pada sistem SIKS-NG per 27 Januari 2026, berikut progres penyaluran bansos:
• PKH Tahap 1 (Januari–Maret): Saat ini berada dalam tahapan proses verifikasi rekening.
• BPNT Tahap 1 (Januari–Maret): Status terpantau masih “Belum SPM” (Surat Perintah Membayar).
Dengan melihat status tersebut, pencairan diprediksi akan memerlukan waktu sekitar 1 hingga 2 minggu ke depan, dengan estimasi dana masuk ke rekening KKS atau melalui PT Pos pada awal hingga pertengahan Februari 2026.
Bagi masyarakat yang merasa kurang mampu namun belum terdaftar pada desil 1–4, pemerintah tetap membuka ruang pengajuan bantuan.
Masyarakat dapat mengusulkan diri secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos atau melapor ke Dinas Sosial serta pihak kelurahan setempat agar data dapat diverifikasi ulang.
Masyarakat diimbau untuk tetap bersabar dan terus memantau informasi resmi melalui pendamping sosial di masing-masing wilayah guna memperoleh pembaruan pencairan yang lebih akurat.***
Editor : Eli Kustiyawati