RADAR BOGOR – Aplikasi Cek Bansos merupakan cara mandiri untuk mendaftar bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) 2026. Bansos tersebut bermanfaat untuk mensejahterakan keluarga kurang mampu.
Target PKH sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada dalam Desil 1-4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Khusus untuk PKH, harus ada komponen khusus seperti pendidikan (anak usia sekolah), kesehatan (ibu hamil atau anak usia dini 0-6 tahun), kesejahteraan (lansia atau penyandang disabilitas), atau pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH cair pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara atau PT Pos Indonesia. Bansos bersyarat tersebut bagi keluarga kurang mampu, yaitu Desil 1-4 pada Data Tunggal Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penyaluran bansos reguler tersebut dilakukan dalam 4 tahap. Nominal bansos PKH per tahap tergantung komponen PKH seperti ibu hamil ataupun balita Rp750 ribu, siswa SD Rp225 ribu, siswa SMP Rp375 ribu, siswa SMA Rp500 ribu, kesejahteraan sosial Rp600 ribu, lansia Rp600 ribu, penyandang disabilitas Rp600 ribu, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM Rp2,7 juta.
Cek saldo KKS bansos PKH di ATM atau aplikasi mobile Bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI) secara berkala.
Daftar Bansos Melalui Aplikasi Cek Bansos
Beberapa langkah mendaftar bansos melalui Aplikasi Cek Bansos ialah sebagai berikut.
· Mengunduh aplikasi Cek Bansos di Playstore (untuk android) atau App Store (untuk iPhone).
· Mendaftar dengan e-mail aktif. Lalu, aktivasi akun dalam beberapa hari.
· Mendaftarkan diri atau orang lain melalui fitur usulan.
· Petugas Pemerintah Kelurahan atau Desa setempat akan memverifikasi data dengan melakukan survey ground check, yaitu kunjungan pada calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Jika tidak dilakukan verifikasi oleh petugas selama 30 hari kerja, maka data akan langsung masuk ke DTSEN. Namun, survey ground check akan dilakukan secara berkala, yaitu setiap 3 bulan.
Tips pengajuan bansos ialah sebaiknya diajukan tanggal 1-10 agar bisa diproses bulan depan. Jika lewat tanggal 10 biasanya diproses 2 bulan kemudian.
Cara lain untuk mendaftar bansos PKH ialah menghubungi Pendamping Sosial atau operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) Desa atau Kelurahan setempat.
Warga bisa mendatangi Dinas Sosial (Dinsos) di Kota atau Kabupaten jika tak ada Pendamping Sosial di Desa atau Kelurahan setempat.
Syarat pendaftaran secara oflline tersebut ialah membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu Desa, foto kondisi rumah tampak depan, foto kondisi rumah bagian dalam, Surat Pengantar dari RT/RW, dan bukti tagihan listrik (opsional).
Alur pendaftaran bansos secara offline via operator SIKS-NG Desa atau Kelurahan setempat ialah sebagai berikut.
· Warga datang ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa syarat pendaftaran bansos.
· Pihak Kelurahan atau Desa akan melakukan Musyawarah Kelurahan (MusKel) atau Musyawarah Desa (MusDes) untuk menentukan kelayakan daftar nama calon KPM yang selanjutnya akan diinput ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
· Berdasarkan data calon KPM di aplikasi SIKS-NG, akan dilakukan survey ground check oleh Pendamping Sosial.
· Data calon KPM yang terverifikasi akan disahkan oleh Pejabat Pemerintah setempat sehingga bisa masuk ke dalam Data Tunggal Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN).
· Berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pada survey ground check dan Pusdatin, Biro Pusat Statistik (BPS) akan melakukan sinkronisasi untuk penentuan Desil 1-10. Data calon KPM akan berada pada daftar tunggu untuk masuk ke dalam DTSEN.
· Ketika ada kuota bansos yang kosong seperti PKH, maka calon KPM berdesil rendah yang menjadi prioritas penerima bansos.(**)
Editor : Alpin.