Nah loh, Sebayak 2,4 Juta KPM Bansos Bakal Dipangkas Melihat Desil Baru, Perhatikan Beberapa Aturan Terbaru
Mutia Tresna Syabania• Selasa, 27 Januari 2026 | 15:07 WIB
Ilustrasi. Penyaluran bansos ke KPM sesuai desil.
RADAR BOGOR - Pemerintah disebut bakal memberlakukan kebijakan baru yang lebih ketat dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) ke KPM termasuk terkait desil, mulai triwulan pertama tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk menajamkan akurasi sasaran KPM bansos, agar bantuan benar-benar menjangkau kelompok ekonomi terbawah sesuai desil yang diatur.
Dikutip dari Youtube Sukron Channel, berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, terdapat perubahan standar Desil (pengelompokan tingkat kesejahteraan) yang berhak menerima bantuan:
1. PKH (Program Keluarga Harapan): Tetap diprioritaskan untuk Desil 1 hingga Desil 4.
2. BPNT (Sembako): Terjadi perubahan aturan. Jika sebelumnya bantuan mencakup Desil 1 hingga Desil 5, mulai tahun 2026 bantuan BPNT diperketat menjadi hanya untuk Desil 1 hingga Desil 4.
Sebanyak 2,4 juta KPM (gabungan PKH dan BPNT) yang kini berada di Desil 5 ke atas secara otomatis akan dihentikan bantuannya (di-stop).
Posisi KPM akan digantikan oleh penerima baru di Desil 1-2 yang sebelumnya belum terakomodasi dalam kuota nasional.
Menteri Sosial telah memberikan indikasi mengenai waktu distribusi bantuan sosial tahap pertama (alokasi Januari–Maret) tahun 2026.
Penyaluran direncanakan dimulai pada bulan Februari 2026.
Percepatan ini dilakukan agar bantuan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pangan saat memasuki bulan suci Ramadan.
Saat ini, sistem informasi telah menunjukkan status Final Closing, yang artinya nama-nama penerima (baik KPM lama maupun baru yang masuk kriteria) telah dikunci oleh sistem.
Bagi masyarakat yang merasa kondisinya masih sangat membutuhkan, tapi bantuannya terhenti karena perubahan data Desil, pemerintah menyediakan jalur resmi untuk pembaruan:
KPM dapat mengunduh aplikasi resmi Kemensos dan mengajukan Request Pembaruan Desil. Nantinya, petugas akan melakukan survei ulang untuk menilai kondisi ekonomi terkini.
Anda dapat melaporkan kondisi ekonomi ke aparat desa/kelurahan setempat agar diusulkan kembali dalam mekanisme musyawarah desa.
Perlu dipahami, penetapan angka Desil adalah wewenang Badan Pusat Statistik (BPS) melalui instrumen DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional), bukan ditentukan oleh pendamping sosial atau perangkat desa.
Kebijakan bansos 2026 menekankan pada kemandirian ekonomi.
Masyarakat dihimbau untuk tidak memiliki ketergantungan permanen pada bantuan sosial, mengingat kriteria kelayakan akan terus dievaluasi secara berkala.
Bagi bansos KPM yang masih memenuhi syarat (Desil 1-4), pastikan kartu KKS Anda siap untuk digunakan pada bulan Februari mendatang.