Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Aturan Bansos Baru dari Kemensos Buat KPM Harus Lebih Waspada, Penerima Manfaat Harus Tahu 6 Ciri Bantuan Tetap Cair

Siti Dewi Yanti • Selasa, 27 Januari 2026 | 18:31 WIB
Ilustrasi KPM yang akan menerima pencairan bansos tahap 1 tahun 2026
Ilustrasi KPM yang akan menerima pencairan bansos tahap 1 tahun 2026

RADAR BOGOR - Pemerintah mulai melakukan proses verifikasi dan validasi data untuk memastikan bahwa bansos Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (PKH BPNT) tepat sasaran.

Namun, ada aturan baru dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang membuat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus lebih waspada agar bisa menerima pencairan bansos tahap 1 tahun 2026.

Sistem data bansos kini telah terintegrasi secara real time sehingga ketidaksesuaian data sekecil apapun berpotensi menghambat pencairan.

Artinya, KPM yang memiliki data valid dan sinkron yang berpeluang besar menerima pencairan bansos tahap 1 tahun 2026.

Apa saja ciri utama KPM yang dipastikan akan menerima penyaluran bansos tahap 1 tahun 2026?

Ciri pertama, data kependudukan padan dengan nama pada KTP dan kartu keluarga (KK), data terpadu, dan rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), harus sama termasuk spasi dan tanda baca.

Bagi KPM yang baru memperbarui KK karena pindah, meninggal dunia, atau perubahan anggota keluarga dan telah melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta operator desa, dianggap lebih aman karena data sudah sinkron.

Oleh karenanya, pastikan data KPM diperbaharui dan harus sesuai dengan Dukcapil dan data Kemensos.

Ciri kedua, KPM memiliki komponen aktif PKH karena bansos tidak diberikan hanya berdasarkan status miskin, tetapi juga berdasarkan komponen seperti anak sekolah, ibu hamil, lansia, dan disabilitas.

Ciri ketiga, KPM harus lolos survei lapangan dan geotagging. Sebelumnya, pendamping sosial melakukan survei rumah dan pemotretan geotaging pada akhir 2025.

Ciri keempat, tidak ada anggota keluarga yang bergaji di atas upah minimum provinsi (UMP). Jika ada satu anggota keluarga yang berpenghasilan di atas UMP, bisa dicoret dari daftar penerima bansos.

Ciri kelima, aktif mengikuti pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2 K2), KPM dinilai lebih aman karena pendamping mengetahui kondisi terbaru.

Ciri keenam, batas masa kepesertaan kurang dari lima tahun. Sesuai aturan terbaru, masa kepesertaan maksimal bansos PKH BPNT adalah 5 tahun.

Kapan jadwal penyaluran bansos PKH BPNT tahap 1 tahun 2026?

Pencairan bansos PKH tahap 1 tahun 2026 diprediksi cair di bulan Februari 2026.

Editor : Siti Dewi Yanti
#KPM PKH BPNT #pencairan bansos tahap 1 2026 #bansos #aturan bansos Kemensos #Bansos cair #PKH BPNT