RADAR BOGOR - Kabar positif datang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos pendidikan untuk KPM memiliki anak di jenjang pendidikan SD, SMP, hingga SMA.
Berdasarkan laporan terkini, anggaran untuk komponen bansos pendidikan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) telah mulai didistribusikan secara bertahap ke KPM.
Namun, KPM perlu memperhatikan rincian nominal bansos terbaru dan memastikan validitas data sekolah agar bantuan PIP dapat tersalurkan tanpa kendala.
Dikutip dari Youtube Cek Bansos Hari Ini, Pemerintah telah menetapkan standar nominal bantuan per tahap (triwulan) dan total tahunan bagi siswa dari keluarga prasejahtera. Berikut adalah rinciannya:
1. SD / Sederajat Rp225.000 bantuan per tahun Rp900.000.
2. SMP / Sederajat Rp375.000 bantuan per tahun Rp1.500.000.
3. SMA / Sederajat Rp500.000 bantuan over tahun Rp2.000.000.
Pastikan Anda menghitung total komponen yang dimiliki di dalam satu KK untuk mencocokkan saldo yang masuk di ATM KKS.
Jika Anda mendengar kabar pencairan namun saldo di kartu KKS (BNI, BRI, Mandiri, atau BSI) masih kosong, hal tersebut umumnya disebabkan oleh dua faktor utama:
1. Sistem Termin (Gelombang): Pencairan tidak dilakukan serentak, melainkan melalui beberapa gelombang.
Jika nama Anda belum masuk di termin pertama, kemungkinan besar akan muncul di termin berikutnya.
2. Masalah Sinkronisasi Dapodik dan DTKS: Pemerintah melakukan pencocokan data antara Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dari Kemendikbud dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) milik Kemensos.
Jika NISN anak tidak terbaca atau status sekolahnya tidak aktif di sistem, bantuan otomatis tidak akan turun.
Bagi orang tua yang memiliki anak usia sekolah namun bantuannya tidak kunjung masuk, segera lakukan langkah-langkah berikut:
• Hubungi Operator Sekolah: Minta bantuan operator sekolah untuk mengecek status NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) anak Anda.
Pastikan data nama dan tanggal lahir sudah sesuai dengan KTP/KK.
• Update Data di Desa: Pastikan data keluarga Anda di DTKS melalui operator SIKS-NG desa sudah dalam status aktif dan padan dengan data kependudukan.
• Jangan Menunda: Mengingat periode pencairan tahap pertama memiliki batas waktu tertentu, perbaikan data sebaiknya dilakukan sesegera mungkin agar bantuan tidak dianggap hangus.
Pencairan komponen pendidikan adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menekan angka putus sekolah.
Dengan memahami rincian nominal dan aktif memantau validitas data sekolah, KPM bansos dapat memastikan hak bantuan pendidikan bagi putra-putrinya terserap dengan maksimal.***
Editor : Rani Puspitasari Sinaga