RADAR BOGOR - Memasuki periode awal tahun 2026, Pemerintah melalui kebijakan sosial terbaru telah mengonfirmasi percepatan penyaluran berbagai bansos, termasuk PKH BPNT.
Langkah percepatan bansos PKH BPNT hingga beras ini diambil sebagai strategi menjaga ketahanan pangan dan daya beli masyarakat, menjelang momentum bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Dikutip dari Youtube Gania Vlog, berikut adalah rincian mengenai jadwal, kriteria, dan jenis bansos selain PKH BPNT yang akan segera diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
1. Distribusi Bansos Reguler Tahap 1 (Januari–Maret)
Penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk triwulan pertama tahun 2026 kini telah memasuki fase persiapan akhir.
Dana diprediksi akan mulai masuk ke kartu KKS Merah Putih secara bertahap pada bulan Februari 2026.
Bantuan ini mencakup alokasi tiga bulan sekaligus (Januari, Februari, dan Maret).
Memastikan KPM memiliki modal finansial yang cukup sebelum kenaikan harga kebutuhan pokok yang biasanya terjadi menjelang Lebaran.
2. Bantuan Tambahan Pangan: Beras Total 40 Kg
Selain bantuan tunai, pemerintah kembali meluncurkan bantuan pangan cadangan beras pemerintah untuk memperkuat gizi masyarakat rentan.
Setiap KPM yang berhak akan menerima total 40 kg beras, yang merupakan akumulasi untuk alokasi 4 bulan penyaluran.
Bantuan ini ditujukan kepada sekitar 18,27 juta keluarga yang berada pada klasifikasi ekonomi Desil 1 hingga Desil 5.
Pendistribusian beras diprediksi mulai berjalan secara masif pada bulan Februari mendatang.
3. Kriteria dan Syarat Penerima Manfaat
Agar penyaluran tepat sasaran, pemerintah menetapkan kriteria ketat bagi penerima bantuan beras 40 kg di tahun 2026:
Syarat Penerima:
• Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP aktif.
• Terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin.
• Tercatat sebagai penerima aktif program PKH atau BPNT.
Golongan yang Dilarang Menerima:
Sesuai aturan, bantuan ini tidak diberikan kepada individu atau keluarga yang berprofesi sebagai:
• Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).
• Anggota TNI atau Polri.
• Karyawan BUMN maupun BUMD.
4. Kebijakan "Penerima Seumur Hidup"
Terdapat poin penting dalam kebijakan tahun 2026 mengenai penetapan tiga golongan KPM PKH dan BPNT, yang akan diprioritaskan mendapat bantuan secara berkelanjutan atau jangka panjang.
Hal ini didasarkan pada kondisi sosial yang membuat KPM tersebut sulit untuk keluar dari garis kemiskinan secara mandiri, seperti lansia tunggal atau penyandang disabilitas berat.
Februari 2026 akan menjadi bulan krusial bagi penyaluran "banjir bantuan" dari pemerintah.
Masyarakat dihimbau untuk memastikan data kependudukannya telah sinkron di DTSEN dan rutin melakukan pengecekan status melalui saluran resmi, agar tidak melewatkan jadwal pendistribusian bansos di wilayah masing-masing.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga