RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2026 berlanjut dan diperkirakan dipercepat dibanding jadwal sebelumnya.
Percepatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga daya beli masyarakat serta membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pokok, terutama menjelang bulan Ramadhan.
PKH dan BPNT merupakan bantuan sosial reguler yang setiap tahun disalurkan dan pada 2026, kedua bantuan ini kembali menggunakan sistem pencairan per triwulan atau empat tahap dalam setahun, yakni:
• Tahap 1: Januari – Februari – Maret
• Tahap 2: April – Mei – Juni
• Tahap 3: Juli – Agustus – September
• Tahap 4: Oktober – November – Desember
Dengan skema tersebut, pencairan tahap pertama dipastikan berlangsung dalam rentang Januari hingga Maret 2026.
Namun ada sinyal kuat bahwa pencairan tahap awal akan dimajukan ke Februari serta penyaluran PKH dan BPNT tahap 1 dimulai Februari 2026 dan diupayakan selesai sebelum memasuki bulan Ramadhan.
Tujuannya agar bantuan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan selama berpuasa hingga persiapan Idul Fitri.
Kebijakan percepatan ini disambut antusias oleh para penerima, mengingat pada awal tahun biasanya kebutuhan rumah tangga meningkat, termasuk biaya pendidikan dan kebutuhan pokok.
Dua Jalur Pencairan
Penyaluran bantuan dilakukan melalui dua metode utama:
• Kartu KKS Merah Putih melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI).
• PT Pos Indonesia dan titik komunitas, seperti kantor desa, kelurahan, hingga rumah RT/RW atau kepala dusun.
Dengan sistem ini, pemerintah berupaya memastikan bantuan dapat menjangkau seluruh KPM, termasuk yang berada di wilayah terpencil.
Nominal PKH 2026 Berdasarkan Komponen
Besaran bantuan PKH 2026 berdasarkan komponen sebagai berikut:
• Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
• Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
• Anak SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
• Anak SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
• Anak SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
• Lansia (60+): Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
• Disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
Setiap keluarga maksimal menerima bantuan dari empat komponen, meskipun memiliki lebih dari empat kategori.
Nominal BPNT 2026
Untuk BPNT, pemerintah menetapkan:
• Rp200.000 per bulan
• Rp600.000 per tahap
• Rp2.400.000 per tahun
Dana ini digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong atau mitra resmi.
Sinyal Bank Penyalur yang Lebih Dulu Cair
Dilansir dari kanal YouTube Yoga Faradika, berdasarkan pantauan sistem terbaru, proses verifikasi rekening PKH masih berlangsung di seluruh bank Himbara.
Namun, untuk BPNT tahap 1, terdapat perkembangan signifikan.
Dua bank, yaitu BNI dan BSI, terpantau sudah memasuki tahap lanjutan menuju penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).
Kondisi ini mengindikasikan bahwa KPM pemegang KKS dari kedua bank tersebut berpotensi menjadi penerima yang lebih dulu merasakan pencairan BPNT tahap 1.
Sementara itu, Bank Mandiri dan BRI masih dalam tahap proses, namun diharapkan segera menyusul.
Daerah Mana yang Cair Lebih Dulu?
Hingga saat ini, belum ada daftar resmi wilayah yang akan menerima pencairan lebih awal. Hal tersebut bergantung pada kesiapan bank penyalur dan mekanisme distribusi di masing-masing daerah.
Pencairan juga bisa berlangsung serentak antara jalur bank dan PT Pos Indonesia, sehingga KPM diimbau rutin mengecek saldo KKS atau menunggu informasi dari pendamping sosial setempat.
KPM disarankan untuk memastikan data kependudukan dan rekening tetap aktif agar tidak mengalami kendala saat pencairan.