RADAR BOGOR - Mulai tahap 1 tahun 2026, kriteria penerima bantuan sosial (bansos) diperketat melalui perubahan aturan ambang batas desil pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Aturan ini berdampak pada lebih dari 1,7 juta KPM BPNT dipastikan tidak lagi menerima bantuan.
Kebijakan ini diambil demi mempertajam sasaran penerima manfaat agar bantuan benar-benar jatuh ke tangan masyarakat dengan tingkat ekonomi terendah (desil bawah).
Desil 5 Dihapus dari Penerima BPNT
Salah satu poin paling krusial dalam aturan 2026 yakni pengalihan kelompok desil. Mengutip kanal Pendamping Sosial, jika tahun 2025 KPM yang berada di Desil 5 masih diperbolehkan menerima BPNT (program sembako), maka mulai triwulan 1 tahun 2026, aturan tersebut berubah.
- Aturan Lama: Penerima BPNT mencakup Desil 1 hingga Desil 5.
- Aturan Baru: Penerima BPNT dipersempit hanya untuk Desil 1 hingga Desil 4.
Dampaknya, sebanyak 1.735.032 KPM BPNT yang berada di luar kriteria baru ini akan mengalami penghentian bantuan secara sistematis.
Bukan hanya BPNT, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) juga mengalami pembersihan data. Berdasarkan data terbaru dari pendamping sosial, berikut adalah rincian jumlah KPM yang dialihkan atau tidak lagi mendapatkan bantuan di Tahap 1 2026:
- BPNT (Program Sembako): 1.735.032 KPM dicoret.
- PKH (Program Keluarga Harapan): 696.920 KPM dialihkan.
Meskipun kuota nasional tetap dipatok pada angka 10 juta KPM untuk PKH dan 18,2 juta KPM untuk BPNT, ketatnya seleksi desil membuat banyak wajah lama akan digantikan oleh data baru yang dianggap lebih layak.
Masyarakat perlu memahami bahwa masuk dalam Desil 1-4 bukan jaminan otomatis saldo akan masuk ke kartu KKS. Karena keterbatasan kuota nasional, pemerintah menerapkan skala prioritas:
- Prioritas utama diberikan kepada KPM di Desil 1, 2, dan 3.
- KPM di Desil 4 akan masuk ke dalam daftar tunggu jika kuota masih tersedia di daerah masing-masing.
Bagi warga yang selama ini belum pernah menerima bantuan tetapi merasa sangat layak, ada kabar baik. Saat ini, aplikasi SIKS-NG terpantau menunjukkan adanya aktivitas Burekol (Buka Rekening Kolektif) untuk data-data baru.
Hal ini menandakan adanya pergantian penerima manfaat (graduasi) dari KPM lama yang sudah mampu atau sudah menerima bantuan lebih dari 5 tahun kepada KPM baru yang lebih membutuhkan.
Jika KPM merasa sangat miskin namun bantuan tidak lagi cair atau belum terdaftar, pemerintah tetap memberikan ruang sanggah melalui:
- Aplikasi Cek Bansos: Gunakan fitur Usul-Sanggah untuk mendaftarkan diri secara mandiri melalui Play Store/App Store.
- Musyawarah Desa (Musdes): Melaporkan diri ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk diusulkan masuk ke DTKS.
- Dinas Sosial: Melakukan pengecekan status desil secara langsung ke Dinas Sosial kabupaten/kota setempat.***