RADAR BOGOR - Proses penetapan nama penerima bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap pertama tahun 2026 telah memasuki fase akhir atau final closing.
Keputusan ini menandai berakhirnya proses panjang verifikasi dan validasi data penerima dan selanjutnya tinggal proses administratif sebelum dana bantuan disalurkan melalui bank-bank penyalur.
Final closing berarti data penerima bantuan sudah dikunci dan tidak dapat diubah. Mereka yang masuk dalam daftar ini adalah keluarga yang:
• Masih tergolong miskin atau rentan miskin
• Memiliki NIK valid
• Tidak terindikasi ganda
• Memenuhi kriteria kepesertaan PKH atau BPNT
Jika seseorang tidak masuk final closing, maka tidak akan menerima bantuan pada tahap pertama 2026.
Baca Juga: Lebih dari 1,7 Juta Penerima BPNT Berpeluang Dicoret dari Daftar KPM 2026, Ini Aturan Baru Desil Bansos
Dilansir dari kanal YouTube Kabar Bansos, sebelum bantuan cair, data harus melewati sejumlah lapisan pemeriksaan atau alur berikut ini:
• Verifikasi pusat oleh Kemensos
• Pengecekan rekening oleh bank Himbara
• Penerbitan dokumen keuangan negara
Proses ini bertujuan memastikan bantuan hanya diterima oleh pihak yang benar-benar berhak.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2026 Cair Jelang Ramadhan, 2 Bank Penyalur Ini Beri Sinyal Transfer Duluan, Berikut Besarannya
Salah satu penyebab paling umum bantuan tertahan adalah ketidaksesuaian nama atau NIK di bank. Bahkan perbedaan satu huruf saja dapat membuat status rekening gagal, karena itu, KPM disarankan memastikan:
• Nama di KTP sama dengan buku rekening
• Rekening tidak pasif atau diblokir
• Dokumen Kunci: SPM dan SP2D
Setelah rekening valid, Kemensos menerbitkan SPM sebagai tanda anggaran siap dibayarkan.
Kemudian, Kementerian Keuangan mengeluarkan SP2D yang berisi daftar penerima dan nominal bantuan.
• Jika SP2D telah terbit, maka pencairan tinggal menunggu perintah teknis ke bank.
• Standing Instruction, Penentu Dana Segera Masuk
Baca Juga: Curhat Penjual Es Gabus Asal Bojonggede Bogor ke Kapolres Metro Depok Usai Viral, Ingin Jualan Lagi tapi Masih Takut
Standing Instruction menjadi pintu terakhir, melalui SI, dana dipindahkan dari kas negara ke bank penyalur, lalu diteruskan ke rekening KPM.
Biasanya, dana masuk ke rekening KPM dalam waktu 2 sampai 5 hari kerja setelah status SI muncul.
Di sisi lain, banyak KPM yang belum menerima BPNT tahap 4 tahun 2025 dan dibuka peluang bahwa bantuan tersebut akan dirapel dengan pencairan tahap 1 tahun 2026.
Syarat utamanya KPM harus masuk sebagai penerima pada tahap pertama 2026 dan jika tidak, maka bantuan tertunda tersebut berisiko tidak bisa dibayarkan.