RADAR BOGOR - Perubahan aturan penerima bantuan sosial (bansos) tahun 2026 mulai berdampak langsung sejak PKH BPNT tahap 1 atau Triwulan pertama.
Penajaman sasaran, melansir YouTube Pendamping Sosial, dilakukan melalui pembaruan basis data sosial ekonomi nasional, sehingga kriteria penerima bansos PKH BPNT menjadi lebih selektif.
Penyesuaian ini memengaruhi program bansos utama seperti BPNT atau sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH), termasuk jumlah penerima yang dialihkan maupun dihapus karena tidak lagi masuk kriteria terbaru.
Perubahan Kriteria Desil Penerima BPNT (Sembako)
Penyesuaian paling besar terjadi pada bantuan sembako. Jika sebelumnya penerima masih mencakup keluarga pada Desil 1 hingga Desil 5, mulai 2026 bantuan ini hanya menyasar Desil 1 sampai Desil 4.
Konsekuensinya, keluarga yang berada pada Desil 5 otomatis tidak lagi tercakup sebagai penerima bantuan sembako. Perubahan ini menjadi penentu utama berkurangnya jumlah penerima dibandingkan tahun sebelumnya.
Aturan Desil untuk Program Keluarga Harapan (PKH)
Berbeda dengan BPNT, ketentuan desil penerima PKH tidak mengalami perubahan. Program ini tetap diperuntukkan bagi keluarga pada Desil 1 hingga Desil 4.
Jumlah penerima secara nasional juga tetap dipertahankan, sehingga tidak ada penambahan kuota meskipun jumlah keluarga miskin berdasarkan data terbaru terus bertambah.
Kuota Bantuan dan Skema Prioritas Penyaluran
Masuk dalam Desil 1-4 tidak otomatis menjamin bantuan akan diterima. Keterbatasan kuota menjadi faktor penentu utama. Untuk BPNT, jumlah penerima dibatasi sekitar 18,2 juta keluarga.
Baca Juga: Disebut Mirip Serutan Pensil, Mobil Listrik Wuling Justru Laris Manis di Pasaran Otomotif Nasional
Karena jumlah keluarga pada Desil 1-4 lebih besar dari kuota yang tersedia, penyaluran diprioritaskan bagi keluarga pada tingkat kesejahteraan terendah, terutama Desil 1, Desil 2, dan Desil 3.
Artinya, sebagian keluarga Desil 4 berpotensi belum menerima bantuan meski masih tergolong layak.
Jumlah Penerima yang Dialihkan atau Dihapus
Penyesuaian data dan kriteria baru menyebabkan terjadinya graduasi atau penghapusan penerima dalam jumlah besar. Untuk PKH, tercatat ratusan ribu keluarga dialihkan karena terdeteksi berada di luar Desil 1-4.
Sementara pada BPNT, jumlah penerima yang terhapus jauh lebih besar karena mencakup keluarga Desil 5 yang sebelumnya masih mendapatkan bantuan sembako. Perubahan ini menjadi salah satu faktor utama berkurangnya daftar penerima aktif pada tahun 2026.
Solusi bagi Warga yang Masih Layak tetapi Belum Menerima Bantuan
Bagi masyarakat yang merasa kondisi ekonominya masih layak dibantu namun tidak tercantum sebagai penerima, tersedia mekanisme pengajuan ulang. Pengusulan dapat dilakukan secara langsung melalui desa atau kelurahan setempat serta melalui dinas sosial.
Selain itu, tersedia jalur digital melalui fitur Usul Sanggah pada aplikasi Cek Bansos, sehingga masyarakat bisa menyampaikan keberatan atau pembaruan data secara mandiri.
Informasi Tambahan Terkait Pembaruan Data
Selain perubahan desil, terdapat upaya penerapan graduasi bantuan bagi keluarga yang telah menerima bansos lebih dari lima tahun agar terjadi pemerataan penerima.
Dalam sistem pendataan terbaru juga terlihat banyak data baru yang telah melalui proses pembukaan rekening kolektif atau burekol.
Namun demikian, pencairan bantuan tetap sangat bergantung pada ketersediaan kuota di masing-masing wilayah, sehingga tidak semua data baru langsung mendapatkan bantuan pada tahap berjalan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga