RADAR BOGOR - Memasuki awal Februari 2026, berbagai skema bantuan sosial (bansos) PKH BPNT mulai bergerak dan mencakup bantuan tunai, pangan, pendidikan, hingga jaminan kesehatan.
Informasi yang beredar menunjukkan bahwa pencairan bansos PKH BPNT dilakukan secara bertahap melalui berbagai jalur penyaluran yang sudah digunakan sebelumnya.
Masyarakat penerima manfaat perlu memahami jenis bansos apa saja yang masuk dalam jadwal Februari selain PKH BPNT, mekanisme penyaluran, serta sasaran penerimanya agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
1. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 Tahun 2026
PKH memasuki tahap pertama dengan alokasi bantuan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2026.
Mengutip dari kanal Yoga Faradika, pada awal Februari, proses penyaluran mulai bergerak setelah tahapan verifikasi data dan pengecekan rekening di sistem SIKS-NG.
Bantuan ini disalurkan melalui Kartu KKS Merah Putih yang terhubung dengan bank Himbara serta sebagian wilayah menggunakan layanan PT Pos Indonesia.
Penerima diimbau memastikan data kependudukan dan rekening aktif agar pencairan tidak tertunda.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 1
Baca Juga: Ramen Ramein, Kedai Ramen Rp18 Ribuan yang Bertahan Sejak 2014 di Kota Bogor
BPNT untuk alokasi Januari hingga Maret 2026 diproyeksikan cair lebih cepat dibandingkan bantuan lain.
Sejumlah bank penyalur seperti BNI dan BSI sudah masuk tahap pengecekan rekening dan penerbitan SPM, sementara bank penyalur lain menyusul secara bertahap.
Kondisi ini membuat sebagian penerima BPNT berpotensi menerima bantuan lebih awal, khususnya pemegang KKS dari bank yang lebih dulu memproses penyaluran.
3. Bantuan Pangan Beras Total 40 Kilogram
Skema bantuan beras kembali dilanjutkan dengan pola penyaluran yang lebih besar. Pada tahun 2026, penerima mendapatkan total 40 kilogram beras yang merupakan akumulasi dari empat alokasi.
Penyaluran biasanya dilakukan mendekati bulan Ramadan, sehingga diperkirakan berlangsung pada akhir Februari.
Distribusi dilakukan melalui PT Pos Indonesia atau titik komunitas seperti kantor desa, kelurahan, maupun lokasi yang telah ditentukan di tingkat lingkungan.
4. Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2026
PIP mulai memasuki tahap pencairan setelah masa perpanjangan aktivasi rekening yang berakhir pada 31 Januari 2026.
Bantuan ini mencakup peserta didik dari jenjang TK hingga SMA sederajat, sehingga cakupan penerimanya lebih luas dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Dana PIP disalurkan melalui rekening siswa dan digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan, mulai dari perlengkapan sekolah hingga penunjang belajar lainnya.
5. BLT Dana Desa untuk Kategori Miskin Ekstrem
BLT Dana Desa tetap berlanjut dengan sasaran masyarakat miskin ekstrem di wilayah perdesaan.
Besaran bantuan berbeda-beda tergantung kebijakan desa, ada yang menyalurkan Rp300.000 per bulan, ada pula yang merapel tiga bulan sekaligus senilai Rp900.000.
Penyaluran umumnya dilakukan langsung di desa dengan mekanisme yang sudah disepakati bersama perangkat setempat.
6. Bantuan Atensi YAPI untuk Anak Yatim dan Piatu
Bantuan Atensi YAPI ditujukan bagi anak yatim, piatu, maupun yatim piatu sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dasar mereka.
Bantuan ini difokuskan untuk mendukung kelangsungan hidup yang lebih layak, termasuk kebutuhan pangan, pendidikan, dan kesejahteraan sehari-hari. Penerima ditetapkan berdasarkan pendataan sosial yang berlaku di wilayah masing-masing.
7. Bantuan PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara)
Program PENA menyasar KPM usia produktif sekitar 20 hingga 40 tahun yang dinilai siap beralih dari ketergantungan bantuan reguler menuju kemandirian ekonomi.
Bantuan diberikan dalam bentuk dana tunai antara Rp5.000.000 hingga Rp6.000.000 yang diperuntukkan sebagai modal usaha, disertai pendampingan dan bimbingan usaha agar penerima mampu mengembangkan kegiatan ekonomi berkelanjutan.
8. Program Makanan Bergizi Gratis (MBG)
Program MBG terus berjalan dan menyasar peserta didik dari jenjang SD hingga SMA sederajat. Bantuan ini direalisasikan dalam bentuk pemberian makanan bergizi untuk mendukung kesehatan dan konsentrasi belajar siswa.
Pelaksanaan sudah berlangsung di berbagai daerah dan dijadwalkan berlanjut secara konsisten sepanjang tahun.
9. Bantuan Subsidi dan Iuran (PBI JK dan Energi)
Skema bantuan ini mencakup PBI JK berupa pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Kartu Indonesia Sehat, serta subsidi energi seperti BBM, listrik, dan gas LPG 3 kilogram.
Bantuan bersifat tidak langsung namun sangat penting karena membantu menekan pengeluaran rumah tangga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga