RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran besar-besaran pada sistem bansos Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), terkait desil Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Memasuki tahap pertama tahun 2026, terdapat perubahan mendasar terkait kriteria kelayakan KPM hingga desil, yang bertujuan untuk mempertajam sasaran bansos agar lebih tepat guna.
Dikutip dari Youtube Pendamping Sosial, berikut adalah informasi penting yang wajib dipahami oleh seluruh KPM bansos, di antaranya:
1. Perubahan Kriteria Desil Penerima BPNT
Perubahan paling signifikan terjadi pada program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako.
Aturan Lama (2025): Bantuan diberikan kepada masyarakat yang berada pada rentang Desil 1 hingga Desil 5.
Aturan Baru (2026): Mulai tahap 1 tahun 2026, penerima BPNT diperketat menjadi hanya mereka yang berada pada Desil 1 hingga Desil 4.
Warga yang berada di Desil 5 secara otomatis tidak lagi terdaftar sebagai penerima BPNT di tahun ini.
Sementara itu, untuk Program Keluarga Harapan (PKH), kriteria tetap konsisten pada Desil 1 hingga Desil 4 dengan kuota nasional sebanyak 10 juta KPM.
2. Estimasi Data KPM yang Tereliminasi
Akibat kebijakan pengetatan desil ini, pemerintah melakukan pengalihan besar-besaran terhadap penerima yang dianggap sudah melampaui batas kriteria kelayakan. Total sekitar 2,4 juta keluarga akan terdampak:
• PKH: Sebanyak 696.920 KPM akan dialihkan atau dihapus dari kepesertaan.
• BPNT: Sebanyak 1.735.032 KPM dipastikan tidak lagi menerima bantuan sembako.
Jika bantuan Anda tidak cair pada tahap 1 tahun 2026 padahal sebelumnya lancar, kemungkinan besar data ekonomi telah masuk ke dalam kategori Desil 5 atau lebih tinggi.
3. Sistem Prioritas dan Daftar Tunggu
Meskipun seseorang berada di Desil 1 atau 2, bantuan tidak serta-merta langsung cair. Hal ini disebabkan adanya pembatasan kuota nasional (PKH: 10 juta & BPNT: 18,2 juta).
Pemerintah menggunakan Sistem Prioritas yang mendahulukan masyarakat dengan angka desil terendah (paling miskin).
Banyak data baru yang telah berhasil melakukan pembukaan rekening secara kolektif (Burekol), tapi status masih dalam "daftar tunggu" hingga tersedia slot kosong dari kuota yang ada.
4. Solusi Bagi Masyarakat yang Membutuhkan
Bagi warga yang kondisi ekonominya benar-benar sulit namun belum tercover bantuan, pemerintah tetap membuka ruang usulan melalui tiga jalur resmi:
• Melapor ke Kantor Desa atau Kelurahan melalui mekanisme Musyawarah Desa.
• Menghubungi Dinas Sosial setempat.
• Melakukan usulan mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos (tersedia di Play Store/App Store).
Kebijakan tahun 2026 menitikberatkan pada pemerataan bantuan bagi mereka yang berada di kelas ekonomi terbawah.
Selain itu, pemerintah mulai melakukan Graduasi Sistem bagi KPM bansos yang sudah menerima bantuan lebih dari 5 tahun atau yang secara data ekonomi sudah dianggap mampu mandiri.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga