Kebijakan Bansos Tahun 2026: Pembatasan Desil, Pengalihan Massal Penerima Bantuan dan Status Pencairan Tahap 1
Mutia Tresna Syabania• Rabu, 28 Januari 2026 | 14:17 WIB
Ilustrasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos).
RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dikabarkan telah memberlakukan regulasi baru terkait kriteria penerima bantuan sosial (bansos) mulai triwulan pertama tahun 2026.
Kebijakan ini merupakan langkah tegas pemerintah, untuk memastikan distribusi bansos lebih transparan dan tepat sasaran bagi masyarakat yang paling membutuhkan.
Dikutip dari Youtube Ariawanagus, simak perubahan aturan bansos yang perlu dipahami oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), di antaranya:
Dampaknya: KPM yang masuk dalam kategori Desil 5 ke atas secara otomatis akan dikeluarkan dari daftar penerima (graduasi) karena dianggap telah mencapai tingkat kemandirian ekonomi tertentu.
2. Pengalihan Massal Penerima Manfaat
Seiring dengan pengetatan kriteria tersebut, Kemensos melakukan pengalihan kepesertaan dalam jumlah besar pada tahap pertama tahun 2026:
• PKH: Sebanyak 696.920 KPM dialihkan.
• BPNT (Sembako): Sebanyak 1.735.032 KPM dialihkan.
Lebih dari 2,4 juta keluarga yang berada di luar Desil 1-4 akan digantikan oleh penerima baru yang lebih membutuhkan (diprioritaskan dari desil terbawah hasil usulan masyarakat).
Pemerintah tetap menjalankan berbagai program bantuan sosial baik yang bersifat tunai maupun non-tunai:
• Bantuan Tunai Reguler: PKH, BPNT (Sembako), PIP (Pendidikan), dan Atensi YAPI.
• Bantuan Non-Tunai/Pangan: Bantuan beras (alokasi 4 bulan) dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai diperkenalkan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Transformasi kebijakan bansos tahun 2026 bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial agar bantuan tidak terus-menerus mengalir kepada pihak yang sudah mampu atau keluarga perangkat desa, melainkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Masyarakat diimbau untuk mengecek status desil masing-masing, melalui pendamping sosial bansos atau aplikasi resmi.***