Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kebijakan Bansos Tahun 2026: Pembatasan Desil, Pengalihan Massal Penerima Bantuan dan Status Pencairan Tahap 1

Mutia Tresna Syabania • Rabu, 28 Januari 2026 | 14:17 WIB
Ilustrasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos).
Ilustrasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos).
RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dikabarkan telah memberlakukan regulasi baru terkait kriteria penerima bantuan sosial (bansos) mulai triwulan pertama tahun 2026. 
 
Kebijakan ini merupakan langkah tegas pemerintah, untuk memastikan distribusi bansos lebih transparan dan tepat sasaran bagi masyarakat yang paling membutuhkan.
 
Dikutip dari Youtube Ariawanagus, simak perubahan aturan bansos yang perlu dipahami oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), di antaranya:
 
Baca Juga: Persiapan Ramadhan, Bansos PKH dan BPNT 2026 Segera Cair, Bank Penyalur Ini Beri Sinyal Lebih Dulu
 
1. Pengetatan Kriteria Berdasarkan Desil
 
Mulai tahun 2026, pemerintah mempersempit rentang kelompok ekonomi yang berhak menerima bantuan tunai reguler seperti PKH dan BPNT.
 
KPM yang berada pada rentang ekonomi Desil 1 hingga Desil 5 masih memiliki peluang mendapatkan bantuan.
 
Bantuan kini hanya difokuskan bagi masyarakat yang masuk dalam Desil 1, 2, 3, dan 4.
 
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Belum Cair Merata, Ini Penjelasan Soal Penarikan Dana Rp600 Ribu dan Alur Penyalurannya
 
Dampaknya: KPM yang masuk dalam kategori Desil 5 ke atas secara otomatis akan dikeluarkan dari daftar penerima (graduasi) karena dianggap telah mencapai tingkat kemandirian ekonomi tertentu.
 
2. Pengalihan Massal Penerima Manfaat
 
Seiring dengan pengetatan kriteria tersebut, Kemensos melakukan pengalihan kepesertaan dalam jumlah besar pada tahap pertama tahun 2026:
 
• PKH: Sebanyak 696.920 KPM dialihkan.
 
• BPNT (Sembako): Sebanyak 1.735.032 KPM dialihkan.
 
Lebih dari 2,4 juta keluarga yang berada di luar Desil 1-4 akan digantikan oleh penerima baru yang lebih membutuhkan (diprioritaskan dari desil terbawah hasil usulan masyarakat).
 
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Belum Cair Merata, Ini Penjelasan Soal Penarikan Dana Rp600 Ribu dan Alur Penyalurannya
 
3. Kategori Bantuan yang Disalurkan Tahun 2026
 
Pemerintah tetap menjalankan berbagai program bantuan sosial baik yang bersifat tunai maupun non-tunai:
 
• Bantuan Tunai Reguler: PKH, BPNT (Sembako), PIP (Pendidikan), dan Atensi YAPI.
 
• Bantuan Non-Tunai/Pangan: Bantuan beras (alokasi 4 bulan) dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai diperkenalkan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
 
Baca Juga: Jadi Pilot Project Program Dahsat, Dapur di Kota Bogor Mampu Layani 100 Porsi Makanan Sehat untuk Ibu Hamil dan Balita
 
4. Status Terkini Pencairan Tahap 1
 
Berdasarkan pantauan sistem SIKS-NG per akhir Januari 2026, berikut adalah progres administratifnya:
 
• PKH: Sebagian besar masih dalam tahap Verifikasi/Cek Rekening.
 
• BPNT: Beberapa daerah sudah menunjukkan status Belum SPM. Artinya, daftar penerima sudah ada namun surat perintah pembayaran belum diterbitkan.
 
Bagi KPM yang saldo tahap 4 tahun 2025-nya belum cair karena kendala data, proses pencairan susulan masih terus berjalan di beberapa wilayah.
 
Baca Juga: Info Terupdate Ketatnya Bansos dan Kriteria Desil dan Dampak Penghapusan 2,4 Juta KPM
 
Transformasi kebijakan bansos tahun 2026 bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial agar bantuan tidak terus-menerus mengalir kepada pihak yang sudah mampu atau keluarga perangkat desa, melainkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. 
 
Masyarakat diimbau untuk mengecek status desil masing-masing, melalui pendamping sosial bansos atau aplikasi resmi.***
Editor : Asep Suhendar
#kpm #kemensos #bansos