RADAR BOGOR - Bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (KPM PKH BPNT) yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan tambahan beras 40 kg.
Surat undangan pengambilan bantuan beras akan segera dibagikan dan diprediksi dilakukan pada bulan Ramadan menjelang Lebaran Idul Fitri 2026.
KPM harus menyiapkan tiga berkas sebagai syarat wajib pengambilan bantuan tambahan beras 40 kg di kantor pos maupun di balai desa.
Penyaluran bantuan tambahan beras 40 kg masih ditunggu penerima manfaat di berbagai daerah.
Bantuan beras tahap 1 alokasi Januari, Februari, Maret, dan April 2026 akan segera disalurkan melalui PT Pos Indonesia atau dibagikan di kantor-kantor desa di setiap daerah di Indonesia.
Tiga berkas yang harus dibawa oleh KPM adalah KTP, Kartu Keluarga (KK), dan membawa surat undangan pengambilan yang sudah didapat dari RT di wilayah Anda masing-masing.
Tiga berkas tersebut harus disiapkan dan dibawa saat pembagian bantuan tambahan agar KPM bisa mengambil beras yang dibagikan.
KPM harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan agar penyaluran bansos beras tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang berhak menerima.
Syarat pertama, KPM merupakan warga negara Indonesia dan dibukan dengan e-KTP yang masih berlaku.
Selanjutnya, KPM harus tergolong dalam kelompok masyarakat miskin atau hampir miskin dan tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kemudian, KPM PKH BPNT yang termasuk dalam desil 1 hingga 4, biasanya bersiap menerima surat undangan pengambilan bantuan beras 40 kg.
Syarat terakhir, KPM yang berhak menerima bantuan beras bukan pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN, anggota TNI, Polri, maupun karyawan di BUMN atau BUMD.
Sebelum mengambil bantuan beras 40 kg, KPM harus memastikan semua berkas tersedia dan siap untuk dibawa.
Editor : Siti Dewi Yanti