Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Status SIKS-NG Berubah, Kabar Positif untuk Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026, Sebagian KPM Dicoret dan Pengganti Mulai Masuk

Ira Yulia Erfina • Rabu, 28 Januari 2026 | 18:18 WIB

Ilustrasi petugas mendistribusikan bansos kepada KPM.
Ilustrasi petugas mendistribusikan bansos kepada KPM.

RADAR BOGOR - Update Status Bantuan PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026 per 28 Januari menunjukkan adanya dinamika penting dalam sistem penyaluran bantuan sosial (bansos). 

Sejumlah perubahan status, penyesuaian kriteria penerima, hingga potensi masuknya KPM baru menjadi sorotan utama yang perlu dipahami secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

1. Perkembangan Status Terbaru di SIKS-NG

Pada akhir Januari 2026, sistem SIKS-NG pendamping sosial mulai memperlihatkan pergerakan status untuk sebagian Keluarga Penerima Manfaat. Jika sebelumnya banyak akun masih berada pada tahap verifikasi rekening, kini sebagian sudah bergeser ke status “Belum SPM”. 

Dilansir dari kanal Diary Bansos, perubahan ini menandakan proses administrasi telah melangkah ke fase berikutnya, meski belum berarti dana sudah siap disalurkan. 

Perlu dipahami bahwa perubahan status ini tidak terjadi secara serentak, sehingga masih ada KPM yang statusnya tetap berada di tahap verifikasi rekening. 

Alur pencairan sendiri masih harus melewati tahapan lanjutan, yaitu SPM, SP2D, hingga akhirnya SI. Dana bantuan baru dapat digunakan ketika status telah benar-benar mencapai SI. 

Oleh karena itu, pengecekan saldo KKS di ATM atau agen saat ini belum disarankan karena saldo dipastikan masih kosong dan justru berpotensi menimbulkan kebingungan.

2. Penyesuaian Kriteria Penerima Berdasarkan Sistem Desil

Tahun 2026 membawa pengetatan kriteria penerima bantuan berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Bantuan PKH dan BPNT kini diprioritaskan hanya untuk masyarakat yang berada pada Desil 1 sampai Desil 4, yaitu kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah. 

Konsekuensinya, KPM yang berada di Desil 5 hingga Desil 10 tidak lagi masuk dalam daftar penerima. Penyesuaian ini berdampak besar karena menyebabkan jutaan KPM lama tidak lagi tercantum sebagai penerima bantuan pada periode berjalan. 

Baca Juga: DPRD Kabupaten Bogor Nilai Moratorium Izin Perumahan Lindungi Masyarakat dalam Jangka Panjang

Perubahan tersebut menjadi bagian dari upaya penajaman sasaran agar bantuan benar-benar diterima oleh kelompok yang paling membutuhkan.

3. Penggenapan Kuota dan Masuknya KPM Baru

Pencoretan jutaan KPM lama otomatis menimbulkan kekosongan kuota, baik untuk PKH maupun BPNT. Kekosongan inilah yang kemudian diisi melalui mekanisme penggenapan kuota. Dalam proses ini, terdapat beberapa sumber calon KPM baru. 

Penerima BPNT murni yang memenuhi syarat dapat ditarik menjadi penerima PKH melalui validasi sistem. Sebaliknya, penerima PKH murni yang sesuai kriteria juga berpeluang mendapatkan BPNT. 

Selain itu, masyarakat baru yang berada di Desil 1 hingga 4 dan sebelumnya belum pernah menerima bantuan berkesempatan masuk sebagai KPM baru, selama data mereka memenuhi syarat dan tervalidasi.

4. Aturan Durasi Bantuan dan Graduasi Mandiri

Bantuan PKH memiliki batas waktu pemberian maksimal lima tahun. Apabila dalam rentang waktu tersebut KPM sudah tidak lagi memenuhi komponen yang disyaratkan, bantuan dapat dihentikan meskipun belum mencapai lima tahun. 

Selain itu, terdapat imbauan moral bagi KPM yang kondisi ekonominya sudah membaik untuk melakukan graduasi mandiri atau mengundurkan diri secara sukarela. 

Langkah ini diharapkan dapat membuka ruang bagi warga lain yang kondisinya lebih membutuhkan agar dapat masuk sebagai penerima bantuan.

5. Perkiraan Waktu Pencairan Tahap 1

Melihat progres status yang pada akhir Januari masih berada di tahap “Belum SPM”, pencairan bantuan PKH dan BPNT Tahap 1 diperkirakan baru akan mulai berlangsung pada pertengahan Februari 2026. 

Perkiraan ini bersifat mengikuti alur administrasi yang sedang berjalan, sehingga KPM diharapkan tetap bersabar dan rutin memantau perkembangan status melalui jalur yang tersedia.***

Editor : Asep Suhendar
#bpnt #bansos #pkh