Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Progres Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Hari Ini: Status di SIKS-NG Sudah Berubah, KPM Jangan Dulu Cek Saldo KKS, Ini Alasannya

Ainun Izza Afkarina • Rabu, 28 Januari 2026 | 19:31 WIB
Iluustrasi dana bantuan sosial (bansos).
Iluustrasi dana bantuan sosial (bansos).
 
RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) terus melakukan pemutakhiran data dan status pada sistem SIKS-NG guna mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) triwulan pertama tahun anggaran 2026.
 
Berdasarkan pantauan terbaru per 28 Januari 2026, terdapat perkembangan signifikan pada status administratif bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), khususnya pada program PKH dan BPNT.
 
Dilansir dari YouTube Diary Bansos, berikut poin-poin penting mengenai perkembangan bantuan sosial hari ini:
 
Baca Juga: Proyek Strategis Kota Bogor 2026 Belum Bergerak, Baru Konsultan Stadion Pajajaran yang Tayang
 
Kabar baik bagi penerima PKH, Jika sebelumnya status masih berada di tahap verifikasi rekening, per hari ini sebagian KPM PKH statusnya telah berubah menjadi "Belum SPM" (Surat Perintah Membayar).
 
Artinya, proses cek rekening telah berhasil dilakukan. Namun, perlu diingat bahwa progres ini bisa berbeda-beda di setiap daerah tergantung pada kecepatan sinkronisasi data bank penyalur.
 
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pengecekan saldo kartu KKS di ATM atau agen saat ini. Hingga status di sistem berubah menjadi SI (Standing Instruction), dapat dipastikan saldo di kartu KKS masih kosong. Pengecekan terlalu dini hanya akan membuang waktu dan biaya perjalanan.
 
Baca Juga: Update Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026, KPM Baru Mulai Masuk dan Proses Verifikasi Rekening Masih Berjalan, Bansos Siap Dicairkan
 
Pemberlakuan kriteria desil baru (Desil 1-4) menyebabkan jutaan KPM yang berada di desil 5 ke atas secara sistematis tercoret dari daftar penerima PKH dan BPNT. Namun, hal ini membuka pintu bagi munculnya KPM Baru. Kuota yang kosong akan diisi oleh:
 
•Penerima BPNT yang memenuhi syarat komponen PKH.
 
•Masyarakat miskin di desil 1-4 yang selama ini belum pernah mendapatkan bantuan sosial.
 
Kemensos kembali mengingatkan bahwa bantuan sosial bersifat sementara. Untuk bantuan PKH, aturan maksimal pemberian adalah 5 tahun.
 
Baca Juga: Info Terkini Cuaca Jawa Barat 28 Januari 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat Disertai Petir hingga Malam
 
Masyarakat yang secara ekonomi sudah merasa cukup atau sudah melewati batas waktu tersebut didorong untuk melakukan Graduasi Mandiri guna memberikan kesempatan bagi warga lain yang lebih membutuhkan.***
Editor : Asep Suhendar
#bpnt #kpm #bansos #pkh