RADAR BOGOR - Memasuki awal tahun 2026, pencairan Bansos PKH dan BPNT tahap 1 (triwulan pertama) diterapkan menerapkan standar baru yang lebih ketat demi memastikan bantuan benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang paling membutuhkan.
Perubahan yang paling mencolok terletak pada sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat atau yang sering disebut dengan Desil.
Sebelumnya, warga yang berada di kelompok Desil 1 hingga Desil 5 masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial.
Namun, mulai tahun 2026, hanya warga yang berada di Desil 1, 2, 3, dan 4 saja yang berhak menerima bansos.
Dikutip dari Youtube Ariawanagus bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam kategori Desil 5 ke atas, Anda kemungkinan besar tidak akan lagi menerima bantuan PKH maupun BPNT pada periode ini.
Karena adanya perubahan aturan di atas, pemerintah melakukan langkah dengan mengalihkan kepesertaan bansos secara masif. Tercatat ada jutaan kuota yang dialihkan agar tepat sasaran:
- PKH: Sebanyak 696.920 KPM akan digantikan
- BPNT (Sembako): Sebanyak 1.735.032 KPM akan digantikan.
KPM yang keluar dari daftar (karena masuk Desil 5 ke atas atau sudah dianggap mampu) akan digantikan oleh keluarga baru yang masuk dalam Desil 1 hingga 4.
Prioritas utama diberikan kepada masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terbawah sesuai dengan usulan masyarakat setempat.
Langkah ini diambil agar bantuan sosial tidak "salah alamat" dan Pemerintah ingin memastikan bahwa anggaran negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berada di garis kemiskinan paling bawah.
Dengan kata lain, KPM yang sudah dianggap mulai mandiri secara ekonomi akan digantikan oleh mereka yang lebih mendesak kebutuhannya.***
Editor : Eka Rahmawati