RADAR BOGOR – Bantuan sosial (bansos) PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) tahap 1 tahun 2026 memasuki babak baru dalam proses penyalurannya.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memulai langkah pencairan bantuan sosial (bansos) reguler dengan fokus utama memberikan percepatan bagi masyarakat yang paling membutuhkan, terutama di wilayah yang sedang mengalami masa sulit.
Pemerintah memberikan perhatian khusus dan mempercepat penyaluran bantuan di tiga provinsi yang saat ini terdampak bencana alam, yaitu:
- Aceh
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
Langkah ini diambil agar masyarakat di wilayah tersebut segera mendapatkan dukungan dana untuk memenuhi kebutuhan mendasar di tengah situasi darurat.
Rincian Bantuan: Bukan hanya PKH dan BPNT
Melansir YouTube Info Bansos, selain menyalurkan bantuan reguler seperti PKH dan BPNT, pemerintah juga mengucurkan bantuan khusus pasca-bencana dengan rincian sebagai berikut:
- Santunan Ahli Waris: Sebesar Rp15 juta bagi setiap korban yang meninggal dunia
- Bantuan Isi Hunian: Rp3 juta per keluarga untuk membantu kelengkapan tempat tinggal
- Jaminan Hidup (Jadup): Uang lauk-pauk sebesar Rp450.000 per orang setiap bulan, diberikan selama 3 bulan
- Penguatan Ekonomi: Bantuan tunai Rp5 juta bagi keluarga yang kehilangan mata pencaharian akibat bencana
Bagaimana dengan Provinsi Lainnya?
Bagi Anda KPM yang berada di luar tiga provinsi prioritas tersebut, tidak perlu khawatir. Penyaluran bansos PKH BPNT tahap 1 tetap berjalan, namun mengikuti mekanisme normal.
Berdasarkan data terbaru dari aplikasi SIKS-NG, saat ini proses penyaluran sedang berada pada tahap cek rekening.
Untuk daerah non-bencana, pencairan diprediksi akan mulai masuk ke rekening KKS secara bertahap pada pertengahan Februari hingga akhir Maret 2026.
KPM di wilayah non-bencana diimbau tidak perlu terburu-buru mengecek saldo di mesin ATM setiap hari guna menghindari antrean yang tidak perlu, karena proses transfer dilakukan secara bergelombang (termin).***
Editor : Eka Rahmawati