RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT Tahap 1 tahun 2026 mulai menunjukkan pergerakan yang cukup signifikan, khususnya pada akhir Januari.
Perubahan status di sistem pendataan menjadi sinyal awal bahwa proses pencairan mulai memasuki fase lanjutan, meskipun dana belum bisa diterima dalam waktu dekat.
Di sisi lain, penyesuaian aturan berbasis desil turut membawa dampak besar, termasuk pencoretan kepesertaan lama dan masuknya penerima baru yang dinilai lebih berhak.
Dikutip dari kanal Diary Bansos, sejumlah akun pendamping sosial kini mulai melihat perubahan status bantuan PKH yang sebelumnya tertahan di tahap verifikasi rekening.
Jika sebelumnya mayoritas masih bertuliskan “Proses Verifikasi Rekening”, saat ini sebagian Keluarga Penerima Manfaat sudah bergeser ke keterangan “Belum SPM”.
Perubahan ini menunjukkan bahwa tahapan pengecekan rekening telah dinyatakan aman dan valid oleh sistem. Meski demikian, masih ada KPM lain yang statusnya belum berubah dan tetap berada pada tahap verifikasi awal.
Status “Belum SPM” bukan berarti dana sudah siap dicairkan. Tahapan berikutnya masih harus dilalui secara berurutan, mulai dari SPM, kemudian SP2D, hingga akhirnya mencapai status SI. Dana bantuan baru benar-benar dapat diterima ketika status sudah SI.
Karena itu, pada fase ini KPM masih disarankan untuk menahan diri dan tidak melakukan pengecekan saldo melalui agen atau ATM, sebab saldo dipastikan belum masuk.
Penyesuaian Kriteria Penerima Berdasarkan Desil
Mulai tahun 2026, terjadi pengetatan kriteria penerima bantuan berbasis desil kesejahteraan. Untuk bantuan PKH, penerima wajib berada pada kelompok Desil 1 hingga Desil 4.
Sementara itu, bantuan BPNT yang sebelumnya masih menjangkau hingga Desil 5 kini juga dibatasi hanya untuk Desil 1 sampai Desil 4.
Perubahan ini membuat rumah tangga pada Desil 5 ke atas tidak lagi masuk dalam skema penerima PKH maupun BPNT.
Dampaknya cukup luas karena KPM yang berada di Desil 5 hingga Desil 10 secara otomatis akan dikeluarkan dari kepesertaan.
Meski demikian, sebagian dari mereka masih memiliki peluang mendapatkan bantuan lain seperti jaminan kesehatan gratis melalui skema PBI JK, selama masih memenuhi kriteria yang berlaku.
Pencoretan KPM Lama dan Masuknya KPM Baru
Penyesuaian desil ini diperkirakan menyebabkan lebih dari dua juta KPM dicoret dari daftar penerima bantuan pada tahun 2026.
Kekosongan kuota akibat pencoretan tersebut tidak dibiarkan kosong, melainkan akan diisi kembali untuk memenuhi target nasional, yakni sekitar 10 juta KPM PKH dan 18,2 juta KPM BPNT.
Calon penerima baru berasal dari beberapa sumber, antara lain penerima BPNT murni yang ternyata memenuhi syarat sebagai penerima PKH, penerima PKH murni yang memenuhi kriteria BPNT, serta masyarakat miskin di Desil 1 sampai Desil 4 yang sebelumnya belum pernah menerima bantuan sosial apa pun.
Seluruh proses pengisian kuota ini dilakukan melalui validasi sistem agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Bagi KPM yang merasa kondisi ekonominya telah membaik dan mampu memenuhi kebutuhan hidup secara mandiri, sangat dianjurkan untuk melakukan graduasi mandiri atau mengundurkan diri secara sukarela.
Langkah ini dinilai penting agar bantuan dapat dialihkan kepada masyarakat lain yang kondisinya lebih membutuhkan dan belum pernah tersentuh bantuan.
Perlu dipahami pula bahwa kepesertaan PKH memiliki batas waktu maksimal, yakni lima tahun. Apabila setelah periode tersebut kondisi ekonomi KPM dinilai sudah membaik, maka bantuan dapat dihentikan secara otomatis oleh sistem tanpa perlu pengajuan tambahan.
Perkiraan Waktu Pencairan Bansos Tahap 1 2026
Meskipun status bantuan sudah menunjukkan kemajuan hingga “Belum SPM”, pencairan dana PKH dan BPNT Tahap 1 diperkirakan baru akan terjadi sekitar pertengahan Februari 2026.
Meski demikian, masih ada peluang proses dapat berjalan lebih cepat pada awal Februari, tergantung kelancaran tahapan administrasi berikutnya.
Editor : Eka Rahmawati