RADAR BOGOR - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) periode Januari-Maret 2026 menunjukkan kemajuan administratif yang signifikan.
Melalui pantauan sistem SIKS-NG, tengah dilakukan akselerasi proses verifikasi agar bansos dapat diterima masyarakat tepat waktu.
Dikutip dari Youtube Diary Bansos, berdasarkan data terbaru per 28 Januari 2026, terjadi pergeseran status pada menu monitoring bantuan sosial di akun para pendamping:
• Transisi Status: Sebagian besar data KPM yang sebelumnya berada pada tahap "Verifikasi Rekening" kini telah berubah menjadi "Belum SPM".
• Makna Status "Belum SPM": Hal ini menandakan bahwa proses verifikasi rekening telah berhasil (sukses cek rekening).
Tahapan berikutnya yakni penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan terakhir status SI (Standing Instruction).
Selama status belum menunjukkan keterangan SI, KPM sangat disarankan untuk tidak mengecek kartu KKS ke ATM atau agen.
Hal ini bertujuan agar kartu tidak rusak dan untuk menghindari kekecewaan karena saldo dipastikan masih kosong.
Pengetatan Kriteria: Hanya Desil 1 hingga 4
Kebijakan baru diberlakukan terkait standar kelayakan ekonomi penerima manfaat mulai tahun 2026 seperti:
• PKH dan BPNT: Kini hanya diperuntukkan bagi keluarga yang berada di Desil 1 hingga Desil 4 (kelompok paling rentan).
• Penghapusan Desil 5: Keluarga yang masuk dalam kategori Desil 5 (yang sebelumnya masih bisa menerima BPNT) kini tidak lagi terakomodasi dalam program bantuan tunai ini, tapi umumnya masih akan tetap tercover dalam bantuan KIS PBI (Jaminan Kesehatan).
Lebih dari 2 juta KPM diperkirakan akan tergraduasi (tereliminasi) dari sistem karena perubahan kriteria ini.
Terdapat KPM yang tereliminasi menciptakan kekosongan kuota nasional (PKH 10 juta dan BPNT 18,2 juta).
Untuk memenuhi kuota tersebut, pemerintah akan melakukan Validasi By System:
• KPM Baru: Diambil dari data masyarakat yang sudah masuk di DTSN Desil 1–4 namun belum pernah mendapatkan bantuan.
• KPM Perluasan: Penerima BPNT murni yang memiliki komponen kesehatan/pendidikan berpotensi mendapatkan PKH, begitu juga sebaliknya.