RADAR BOGOR – Penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap pertama tahun 2026 membawa dua sisi cerita: kabar baik bagi calon penerima baru, sekaligus kabar kurang mengenakkan bagi sebagian KPM lama.
Kementerian Sosial Republik Indonesia menetapkan kebijakan baru yang menyebutkan bahwa KPM yang berada pada kategori desil 5 tidak lagi berhak menerima bansos reguler mulai tahun 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk PKH maupun BPNT.
KPM Desil 5 Resmi Dikeluarkan dari Kepesertaan
Dilansir dari kanal YouTube Cek Bansos, dalam aturan terbaru pemerintah menilai bahwa kelompok desil 5 sudah tidak termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.
Oleh karena itu, kepesertaan mereka dalam program bansos dihentikan.
Penghentian ini berlaku mulai triwulan pertama 2026 (Januari, Februari, dan Maret).
Artinya, KPM yang masuk desil 5 tidak akan lagi menemukan saldo bantuan masuk ke rekening mereka.
Tujuan Utama: Regenerasi Penerima Bansos
Meskipun terdengar berat, kebijakan ini memiliki tujuan besar, yakni melakukan regenerasi penerima bantuan sosial.
Pemerintah ingin membuka ruang bagi masyarakat desil 1 sampai desil 4 yang selama ini belum pernah mendapatkan bantuan.
Dengan keluarnya KPM desil 5, kuota bantuan dialihkan kepada keluarga miskin yang benar-benar membutuhkan sehingga bansos dapat lebih tepat sasaran.
Lonjakan Data Penerima Baru
Seiring kebijakan tersebut, sistem SIKS-NG menunjukkan adanya lonjakan jumlah calon penerima baru.
Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah data pada menu PKH final closing dan bertambahnya proses pembukaan rekening kolektif.
Lonjakan ini menjadi indikasi kuat bahwa ribuan, bahkan jutaan, keluarga baru akan masuk sebagai penerima PKH dan BPNT pada tahun 2026.
Verifikasi Rekening Kembali Diulang
Menariknya, setelah sebelumnya beberapa bank sempat menyelesaikan verifikasi rekening, kini seluruh bank penyalur kembali berada pada status verifikasi rekening.
Hal ini terjadi karena sistem harus menyesuaikan kembali daftar penerima akibat perubahan komposisi KPM, ada yang dikeluarkan dan ada yang dimasukkan.
Pesan Pemerintah kepada Masyarakat
Bagi KPM desil 5, pemerintah menyampaikan bahwa bansos bersifat sementara dan bukan sumber pendapatan permanen.
Pemerintah mendorong masyarakat untuk terus meningkatkan kemandirian ekonomi.
Sementara itu, bagi warga desil 1 sampai desil 4 yang belum pernah menerima bantuan, pemerintah mengimbau agar aktif memperbarui data dan memantau status kepesertaan.
Awal tahun 2026 menjadi titik penting dalam transformasi sistem bansos Indonesia.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap distribusi bansos menjadi lebih adil, merata, dan tepat sasaran.
Bagi masyarakat, perkembangan ini menjadi pengingat bahwa pembaruan data dan keaktifan memantau informasi resmi adalah kunci agar tidak tertinggal dari peluang bantuan yang tersedia.***
Editor : Eli Kustiyawati