RADAR BOGOR – Kabar terbaru kembali datang bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Dilansir dari kanal YouTube Diary Bansos, pada Selasa, 28 Januari 2026, sistem SIKS-NG milik Kementerian Sosial menunjukkan adanya pergerakan signifikan terhadap status pencairan bantuan tahap pertama periode Januari–Februari–Maret 2026.
Informasi ini menjadi angin segar sekaligus peringatan bagi masyarakat.
Pasalnya, selain ada KPM yang mulai memasuki tahapan lanjutan pencairan, terdapat pula KPM yang tercoret dari sistem serta peluang masuknya penerima baru.
Status PKH Mulai Berubah
Berdasarkan pantauan melalui menu monitoring salur bansos di akun SIKS-NG para pendamping sosial, bantuan PKH kini tidak lagi sepenuhnya berada pada tahap “proses verifikasi rekening”.
Sebagian KPM telah mengalami perubahan status menjadi “belum SPM”.
Status “belum SPM” menandakan bahwa proses pengecekan rekening telah berhasil dan data penerima telah lolos tahap awal.
Selanjutnya, data tersebut akan memasuki rangkaian proses:
• SPM (Surat Perintah Membayar)
• SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)
• SI (Standing Instruction/Siap Salur)
Jika status sudah mencapai SI, maka bantuan dinyatakan siap disalurkan ke rekening KKS Merah Putih.
Sementara itu, bagi KPM yang masih berstatus “proses verifikasi rekening”, masih terdapat kemungkinan berhasil atau gagal cek rekening.
Pada tampilan SIKS-NG, kegagalan biasanya ditandai warna merah, sedangkan keberhasilan ditandai warna hijau.
Imbauan: Jangan Cek KKS Terlalu Dini
Pendamping sosial mengimbau agar KPM tidak terburu-buru mengecek saldo KKS di ATM maupun agen bank jika status belum mencapai SI.
Pasalnya, pada tahap belum SPM maupun verifikasi rekening, dapat dipastikan saldo bantuan belum masuk.
Pengecekan terlalu sering justru berisiko menyebabkan kartu terblokir atau menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Aturan Baru: Hanya Desil 1–4 yang Berhak
Kementerian Sosial resmi memperbarui kriteria penerima bantuan PKH dan BPNT pada tahun 2026.
Jika sebelumnya BPNT mencakup desil 1 hingga 5, kini baik PKH maupun BPNT hanya diberikan kepada keluarga pada desil 1 sampai desil 4 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru.
Dengan perubahan ini, masyarakat yang berada di desil 5 hingga desil 10 tidak lagi menerima PKH maupun BPNT.
Meski demikian, mereka masih berpotensi mendapatkan perlindungan melalui program lain, seperti KIS PBI JKN.
Hampir 2 Juta KPM Tercoret
Dampak dari pembaruan kriteria ini cukup besar.
Diperkirakan lebih dari dua juta KPM tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan sosial pada tahap pertama 2026.
Kondisi ini menyebabkan terjadinya kekosongan kuota penerima.
Namun, kekosongan tersebut akan diisi kembali melalui proses penggenapan kuota:
• PKH: 10 juta KPM
• BPNT: 18,2 juta KPM
Artinya, akan ada jutaan KPM baru yang berpeluang masuk sebagai penerima bantuan.
Siapa yang Berpeluang Menjadi KPM Baru?
Beberapa kelompok yang berpotensi masuk sebagai penerima baru antara lain:
• Penerima BPNT yang memenuhi kriteria PKH
• Penerima PKH yang memenuhi kriteria BPNT
• Masyarakat desil 1–4 yang belum pernah menerima bansos
Hal ini membuka harapan besar bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang selama ini belum tersentuh bantuan sosial.
Dorongan Graduasi Mandiri
Kemensos juga kembali mengingatkan pentingnya graduasi mandiri.
KPM yang merasa kondisi ekonominya sudah cukup, meski belum tergolong kaya, diimbau mengajukan pengunduran diri secara sukarela.
Perlu diketahui, bantuan PKH memiliki batas maksimal penerimaan selama lima tahun.
Jika sebelum lima tahun KPM dinilai sudah tidak memenuhi kriteria, maka bantuannya dapat dihapus dari sistem.
Graduasi menjadi indikator utama keberhasilan program PKH karena menandakan keluarga tersebut telah lebih mandiri secara ekonomi.
Prediksi Pencairan
Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan bantuan tahap pertama 2026 diperkirakan berlangsung pada pertengahan Februari.
Namun, prediksi ini masih bersifat sementara dan dapat berubah jika terjadi percepatan proses.
Masyarakat diminta terus memantau informasi resmi serta berkoordinasi dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing.***
Editor : Eli Kustiyawati