Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Hilal Pencairan Mulai Muncul, Perubahan Status SIKS-NG Ini Jadi Sinyal Awal Cairnya Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026

Ira Yulia Erfina • Kamis, 29 Januari 2026 | 16:34 WIB
Ilustrasi verifikasi data KPM bansos untuk proses penyaluran bantuan.
Ilustrasi verifikasi data KPM bansos untuk proses penyaluran bantuan.

RADAR BOGOR - Perkembangan penyaluran bantuan PKH dan BPNT memasuki fase krusial menjelang awal tahun 2026. 

Sejumlah tanda awal mulai terlihat dari perubahan status di sistem pendataan bansos yang menjadi indikator bahwa proses administrasi berjalan ke tahap lanjutan. 

Kondisi ini tidak hanya berdampak pada pencairan Tahap 1 tahun 2026, tetapi juga membuka peluang bagi KPM yang hingga akhir 2025 belum menerima bansos tahap 4. 

Dengan memahami setiap tahapan status dan kebijakan terbaru, KPM dapat mengetahui posisi bantuannya serta langkah yang perlu dilakukan agar tidak tertinggal proses.

1. Perubahan Status Pencairan di SIKS-NG

Dikutip dari kanal Klik Bansos, banyak KPM saat ini mendapati status bantuan PKH dan BPNT Tahap 1 tahun 2026 berubah dari “Verifikasi Rekening” menjadi “Belum SPM”. 

Perubahan ini menandakan bahwa proses pengecekan rekening oleh bank penyalur telah selesai dan dinyatakan sesuai. 

Artinya, data rekening sudah dianggap valid dan siap masuk ke tahapan pembayaran berikutnya, meskipun dana belum ditransfer ke rekening penerima.

2. Arti Status “Belum SPM” dan Tahapan Berikutnya

Status “Belum SPM” menunjukkan bahwa proses administrasi belum sepenuhnya rampung karena masih menunggu penerbitan Surat Perintah Membayar. Setelah SPM terbit, status bantuan akan berubah menjadi SI atau Standing Instruction. 

Pada tahap SI inilah bank mulai menjalankan proses pengiriman dana ke rekening KPM. Umumnya, dana masuk dalam rentang waktu satu hingga tujuh hari setelah status SI muncul, sehingga KPM disarankan menunggu perubahan status tersebut sebelum mengecek saldo.

3. Peluang Rapel bagi Bantuan Tahap 4 Tahun 2025

Bagi KPM yang hingga kini belum menerima bantuan Tahap 4 tahun 2025, terdapat peluang pencairan secara bersamaan dengan Tahap 1 tahun 2026. 

Hal ini berlaku bagi penerima yang status bantuannya masih berada pada posisi “Belum SPM” atau “Proses Verifikasi”. 

Skema pencairan rapel ini menjadi harapan bagi KPM agar hak bantuan yang tertunda tidak hangus dan tetap dapat diterima pada periode pencairan berikutnya.

4. Penyesuaian Kriteria Penerima Bantuan Tahun 2026

Memasuki tahun 2026, terjadi penyesuaian kriteria penerima bantuan, khususnya untuk BPNT. Untuk PKH, kriteria penerima masih mengacu pada KPM yang berada di Desil 1 hingga Desil 4. 

Sementara itu, BPNT mengalami penyempitan sasaran, dari sebelumnya Desil 1 hingga Desil 5 menjadi hanya Desil 1 hingga Desil 4. 

Dampak dari kebijakan ini membuat jutaan KPM diperkirakan tidak lagi masuk dalam daftar penerima BPNT dan posisinya akan digantikan oleh KPM baru yang lolos validasi sistem.

5. Perkiraan Waktu dan Pembagian Wilayah Pencairan

Pencairan Tahap 1 tahun 2026 direncanakan mulai berjalan pada Februari dan dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah. 

Wilayah yang biasanya menerima pencairan lebih awal meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Jawa Barat. 

Tahap berikutnya mencakup DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, seluruh Kalimantan, Bali, NTT, dan NTB, disusul wilayah Jawa Timur, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.

6. Batas Waktu Aktivasi Rekening Bantuan Pendidikan

Terdapat batas waktu penting bagi KPM yang memiliki anak sekolah dan tercatat dalam nominasi penerima PIP tahun 2025 namun belum mengaktifkan rekening SimPel. 

Aktivasi rekening harus dilakukan paling lambat 31 Januari 2026. Jika hingga batas waktu tersebut rekening belum diaktifkan, dana bantuan pendidikan dengan nominal ratusan ribu hingga jutaan rupiah berpotensi dikembalikan ke kas negara. 

Pengecekan status dapat dilakukan melalui laman PIP, dilanjutkan dengan pengurusan surat pengantar dari sekolah dan aktivasi rekening di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan.***

Editor : Asep Suhendar
#bpnt #bansos #pkh