Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Sinyal Kuat Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Mulai Muncul di SIKS-NG, Cek Selengkapnya

Kholikul Ihsan • Kamis, 29 Januari 2026 | 17:08 WIB
Ilustrasi KPM bansos.
Ilustrasi KPM bansos.
 
RADAR BOGOR - Memasuki akhir Januari 2026, sinyal kuat pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT Tahap 1 tahun anggaran 2026 mulai menunjukkan pergerakan positif di sistem SIKS-NG. Namun, di tengah kabar gembira ini, terdapat peringatan keras bagi kategori KPM tertentu untuk segera melakukan tindakan sebelum 31 Januari 2026 agar bantuan tidak dikembalikan ke kas negara.
 
Berdasarkan pantauan terbaru pada Kamis, 29 Januari 2026, berikut adalah rincian teknis, jadwal pencairan, serta aturan baru yang wajib Anda pahami agar saldo masuk ke kartu KKS Merah Putih Anda.
 
Update SIKS-NG: Status Berubah Menjadi Belum SPM
 
Proses birokrasi pencairan bansos kini telah mencapai tahap krusial. Mengutip dari channel YouTube Klik Bansos, Status di menu monitoring salur bansos yang sebelumnya berada pada tahap verifikasi rekening, kini terpantau sebagian besar sudah berubah menjadi Belum SPM.
 
Baca Juga: Tak Lagi Diberi Ampun, Mobil dan Motor Parkir di Trotoar Jalan Suryakencana Kota Bogor Bakal Langsung Digembosi
 
Artinya, verifikasi rekening KPM telah dinyatakan berhasil oleh bank penyalur. Langkah selanjutnya adalah penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Standing Instruction (SI). Jika status sudah berubah menjadi SI, maka bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, atau BSI) hanya memerlukan waktu 1 hingga 7 hari untuk mentransfer dana langsung ke rekening Anda.
 
Estimasi Jadwal Pencairan di 3 Wilayah Utama
 
Menteri Sosial telah mengisyaratkan bahwa pencairan akan dilakukan secara bertahap mulai Februari 2026, dengan estimasi distribusi masif pada minggu kedua. Sesuai prosedur tetap, pencairan akan dipetakan ke dalam tiga wilayah:
 
 - Wilayah 1: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Jawa Barat.
 - Wilayah 2: DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan, Bali, NTT, dan NTB.
 - Wilayah 3: Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
 
Baca Juga: Hilal Pencairan Mulai Muncul, Perubahan Status SIKS-NG Ini Jadi Sinyal Awal Cairnya Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026
 
Umumnya, Wilayah 1 akan mendapatkan giliran pencairan lebih awal dibandingkan wilayah lainnya.
 
Terdapat perubahan signifikan pada kriteria penerima BPNT di tahun 2026. Pemerintah kini memperketat kriteria penerima, yakni hanya KPM yang berada di Desil 1 hingga Desil 4.
 
Kebijakan ini berdampak pada sekitar 2,4 juta KPM yang sebelumnya menerima bantuan namun kini tidak lagi memenuhi kriteria. Posisi yang kosong ini nantinya akan diisi oleh KPM baru yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang memenuhi syarat.
 
Batas Akhir 31 Januari untuk Penerima PIP
Peringatan paling mendesak ditujukan bagi KPM yang memiliki anak sekolah (SD-SMA) yang masuk dalam nominasi penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.
Baca Juga: Tiba-tiba Datangi Pasar Tagog Padalarang, Mentan Amran Tegaskan Pedagang Jual di Atas HET Akan Ditindak Tegas
 
KPM harus melakukan aktivasi rekening di bank penyalur paling lambat tanggal 31 Januari 2026, jika melewati batas waktu tersebut, dana bantuan pendidikan sebesar Rp450.000 hingga Rp1,8 juta akan dibatalkan secara otomatis dan dikembalikan ke kas negara.
 
Jangan terburu-buru melakukan pengecekan di mesin ATM atau agen bank jika status belum menunjukkan SI (Standing Instruction). KPM disarankan untuk memantau informasi secara berkala melalui pendamping sosial masing-masing atau mengecek secara mandiri di situs resmi pemerintah.***
Editor : Asep Suhendar
#bpnt #bansos #pkh