Waspada Coret Nama Kepesertaan Bansos Tahap 1 2026, Mekanisme Pendaftaran KPM Baru dan Update Progres SIKS-NG
Mutia Tresna Syabania• Kamis, 29 Januari 2026 | 17:26 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos kepada KPM komponen lansia.
RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) RI melakukan langkah strategis untuk memastikan akurasi data penerima bantuan sosial reguler, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Melalui proses sinkronisasi data terbaru, pemerintah menetapkan adanya pergantian kepesertaan guna mencapai keadilan distribusi bansos.
Dikutip dari YouTube Nita's TV, Simak mengenai siapa saja yang akan dicoret dari sistem dan bagaimana prosedur bagi penerima manfaat bansos baru di tahun ini, di antaranya:
1. Alasan Utama Penghapusan Kepesertaan (Coret Nama)
Pemerintah melalui pendamping sosial dan perangkat desa melakukan proses ground check atau verifikasi lapangan.
Berdasarkan hasil evaluasi, golongan KPM berikut dipastikan tidak lagi menerima bantuan di tahun 2026:
• Perubahan Domisili: KPM yang telah berpindah tempat tinggal dari wilayah administrasi asal dan tidak melaporkan pembaruan data akan otomatis terhapus dari daftar nominatif wilayah tersebut.
• Peningkatan Kesejahteraan Finansial: KPM yang status ekonominya telah membaik dan keluar dari kategori Desil 1 hingga Desil 4.
Sebagai catatan, warga di Desil 5 kini masuk dalam zona rawan graduasi (pelepasan bantuan).
Jika dalam proses verifikasi ditemukan anggota keluarga dalam satu KK yang menjabat sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, atau BUMD, maka kepesertaan bansos akan dihentikan.
Penilaian subjektif namun terukur dari perangkat desa yang menyatakan, keluarga tersebut sudah dianggap mandiri dan mampu secara ekonomi.
Untuk mengisi kekosongan kuota yang ditinggalkan oleh KPM yang telah tergraduasi, pemerintah menjaring calon penerima manfaat baru melalui dua jalur resmi:
• Pendaftaran Melalui Desa: Warga mendaftarkan diri melalui operator SIKS-NG di kantor desa/kelurahan untuk kemudian diverifikasi dalam musyawarah desa.
• Aplikasi Cek Bansos: Masyarakat melakukan usulan mandiri melalui fitur "Daftar Usulan" pada aplikasi resmi milik Kemensos.
Calon KPM yang dinyatakan layak akan menerima instruksi pembukaan rekening secara kolektif (Burekol), dan akan mendapatkan kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) sebagai identitas baru penerima bantuan.
3. Update SIKS-NG: Progres Verifikasi Rekening
Berdasarkan pantauan terbaru pada menu View DTKS untuk alokasi Januari–Maret 2026, status saat ini telah memasuki tahap Verifikasi Rekening. Berikut adalah alur yang harus dilalui hingga dana cair:
• Verifikasi Berhasil: Terjadi jika data di rekening/KKS sinkron 100% dengan data e-KTP dan sistem Kemensos.
• Verifikasi Gagal: Biasanya disebabkan adanya perbedaan penulisan nama (meski hanya satu huruf) atau perbedaan NIK.
Setelah verifikasi sukses, status akan berubah menjadi SPM (Surat Perintah Membayar), lalu SI (Standing Instruction), hingga akhirnya dana masuk ke rekening masing-masing.
4. Pernyataan Menteri Sosial Terkait Pemutakhiran Data
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menegaskan setiap penyaluran bansos reguler didahului oleh konsolidasi data yang ketat.
Kemensos menerima data mutakhir dari BPS yang merupakan akumulasi masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat.
Untuk tahun 2026, kuota penerima ditetapkan sekitar 18,2 juta KPM yang mencakup program sembako dan PKH, termasuk bagi lansia dan penyandang disabilitas.
KPM lama diharapkan tetap waspada terhadap status kelayakannya, sementara calon KPM baru diminta proaktif memastikan datanya telah masuk dalam sistem verifikasi bansos.***