RADAR BOGOR – Kementerian Sosial mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler kepada korban terdampak banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.
Dana bansos reguler Kemensos tersebut mencapai Rp1,8 triliun. Sementara itu, penyaluran bansos reguler di wilayah lainnya dijadwalkan pada pertengahan Februari hingga Maret 2026.
Percepatan penyaluran bansos reguler, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), dilakukan untuk meringankan beban masyarakat Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara yang menjadi penyintas bencana alam.
Penerima bansos reguler ditetapkan berdasarkan desil pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penerima bansos BPNT maupun PKH Tahun 2026 Tahap 1 berada pada Desil 1–4 dalam DTSEN tersebut.
Kementerian Sosial juga memberikan beberapa bantuan penanggulangan bencana sebagai berikut.
Bantuan Santunan. Ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp15 juta. Lebih dari 800 ahli waris telah menerima bantuan tersebut, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi data.
Bantuan santunan juga diberikan kepada korban bencana alam yang mengalami luka berat sebesar Rp5 juta.
Bantuan Isi Hunian sebesar Rp3 juta per Kartu Keluarga (KK). Bantuan tunai ini digunakan untuk membeli furnitur, alat masak, dan kebutuhan lainnya.
Bantuan Jaminan Hidup (Jadup) sebesar Rp450 ribu per orang per bulan. Bantuan tunai ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan diberikan selama tiga bulan kepada kepala keluarga, baik yang tinggal di hunian sementara maupun yang telah kembali ke rumah masing-masing.
Bantuan Sosial Pemulihan Ekonomi sebesar Rp5 juta sebagai modal usaha. Bantuan ini diberikan berdasarkan hasil asesmen.
Penyaluran bansos, baik reguler maupun penanggulangan bencana, dilakukan secara termin oleh Bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI).
Saldo bansos disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Selain itu, bansos juga disalurkan melalui PT Pos Indonesia, tergantung wilayah.
Cek Bansos
KPM disarankan untuk mengecek status kepesertaan bansos melalui situs resmi Kementerian Sosial, yaitu cekbansos.kemensos.go.id, atau melalui aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Apabila terdapat data yang tidak sesuai, KPM dapat melakukan pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos.
KPM juga dapat mengajukan sanggahan apabila merasa keberatan dengan status bansos yang berstatus ter-exclude (nonaktif).
Cek Saldo
Secara berkala, KPM dapat mengecek saldo bansos melalui aplikasi mobile Bank Himbara, seperti Livin’ by Mandiri, Wondr by BNI, BRImo, atau BYOND by BSI, guna meningkatkan efisiensi.***
Editor : Eli Kustiyawati