RADAR BOGOR – Kabar terbaru seputar bantuan sosial (Bansos) kembali menghebohkan masyarakat.
Pemerintah melakukan penyesuaian besar terhadap kriteria penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahun anggaran 2026.
Perubahan ini membawa dampak besar bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Menariknya, kebijakan baru ini menghadirkan dua sisi sekaligus, kabar baik bagi sebagian masyarakat, namun juga kabar kurang menyenangkan bagi sebagian lainnya.
Salah satu poin penting yang perlu diketahui adalah penyeragaman kriteria penerima bantuan.
Jika sebelumnya masih ada penerima bantuan PKH dari kelompok Desil 5 (DC5), kini aturan tersebut telah diubah.
Dilansir dari kanal YouTube Ariawanagus, mulai tahun 2026 hanya KPM yang masuk dalam Desil 1, 2, 3, dan 4 yang berhak menerima bantuan PKH dan BPNT.
Artinya, masyarakat yang tercatat berada di Desil 5 dan masih menerima bantuan pada tahun sebelumnya akan otomatis tergraduasi atau dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
Bagi kelompok ini, tentu menjadi kabar buruk karena peluang mendapatkan bantuan di tahap pertama 2026 praktis tertutup jika status desil tidak berubah.
Meski demikian, Kemensos memberikan ruang perbaikan data.
Masyarakat disarankan untuk rutin mengecek status kepesertaan melalui aplikasi atau situs Cek Bansos.
Jika tersedia menu verifikasi atau usulan ulang, segera manfaatkan fitur tersebut. Tidak menutup kemungkinan status Desil 5 dapat berubah menjadi Desil 4 atau lebih rendah setelah proses pemutakhiran data.
Apabila perubahan terjadi, peluang menerima bansos di tahap berikutnya tetap terbuka.
Di sisi lain, kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini belum pernah menerima bantuan sosial.
Masyarakat yang masuk dalam Desil 1 hingga 4, namun sebelumnya belum terakomodasi karena keterbatasan kuota, kini memiliki peluang besar menjadi KPM baru.
Pemerintah disebut membuka kuota baru lebih dari 2 juta penerima untuk tahun 2026.
Secara estimasi:
• Bantuan PKH sekitar Rp696.000 per tahap.
• Bantuan BPNT/Sembako sekitar Rp1.700.000 per tahun.
Jika digabungkan, potensi bantuan bisa mencapai sekitar Rp2,4 juta per KPM.
Berdasarkan pantauan terbaru pada sistem SIKS-NG, status bantuan PKH saat ini masih berada pada tahap verifikasi rekening.
Artinya, proses pencairan memang sudah berjalan, namun belum sampai ke tahap SPM (Surat Perintah Membayar).
Biasanya, jika status sudah berubah menjadi “berhasil cek rekening” dan lanjut ke SPM, dalam waktu kurang dari satu minggu bantuan akan mulai masuk ke rekening KPM.
Masyarakat berharap dalam beberapa hari ke depan akan muncul perubahan signifikan.
Untuk bantuan BPNT, kondisinya masih serupa. Mayoritas status masih menunjukkan verifikasi rekening dan belum ada lonjakan pencairan.
Namun, ada indikasi kecil pergerakan di beberapa wilayah, meski diduga merupakan bantuan susulan atau pencairan tahap sebelumnya.
Harapannya, PKH dan BPNT bisa cair bersamaan sehingga KPM yang terdaftar pada kedua program berpeluang menerima bantuan dobel sekaligus.
Jika proses berjalan lancar, kemungkinan besar pencairan tahap pertama diperkirakan mulai terlihat pada pertengahan Februari 2026.
Namun, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa bantuan kadang bisa langsung cair meskipun status di sistem belum banyak berubah.
Sempat terpantau adanya perubahan penyaluran sembako melalui KKS Bank BNI dan BSI. Namun, bank penyalur masih bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu.
KPM diimbau tetap memantau informasi resmi dan mengecek rekening masing-masing secara berkala.
Perubahan kebijakan tahun 2026 menjadi momentum besar dalam penyaluran bansos.
Sebagian KPM harus menerima kenyataan tergraduasi, sementara jutaan masyarakat lain justru mendapatkan kesempatan baru.
Yang terpenting saat ini adalah memastikan data kependudukan selalu diperbarui dan aktif melakukan pengecekan status bansos.***
Editor : Eli Kustiyawati