RADAR BOGOR – Kabar yang ditunggu-tunggu oleh jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akhirnya mulai menunjukkan titik terang.
Memasuki akhir Januari 2026, sistem SIKS-NG pada menu monitoring salur bansos memperlihatkan pergerakan status untuk bantuan PKH dan BPNT tahap 1 Tahun Anggaran 2026.
Bahkan, sebagian KPM telah melihat status berubah dari verifikasi rekening menjadi “Belum SPM”.
Perubahan ini menjadi sinyal kuat bahwa pencairan bantuan sosial reguler dari Kementerian Sosial sudah semakin dekat.
Tidak hanya itu, ada pula peluang bantuan tahap 4 Tahun 2025 yang belum cair akan menyusul bersamaan dengan tahap 1 Tahun 2026.
Lantas, apa sebenarnya arti dari status “Belum SPM”? Kapan bantuan mulai cair? Dan wilayah mana saja yang diprediksi cair lebih dulu?
Berikut ulasan lengkapnya sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos.
Status “Belum SPM” berarti proses verifikasi rekening KPM telah berhasil.
Artinya, data rekening sudah dinyatakan valid oleh sistem dan tinggal menunggu proses berikutnya, yakni penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar).
Setelah SPM terbit, status biasanya akan berubah menjadi SI (Standing Instruction).
Pada tahap ini, bank penyalur mulai melakukan proses transfer dana bantuan ke rekening masing-masing KPM.
Dengan kata lain, jika status Anda sudah “Belum SPM”, maka posisi Anda sudah sangat dekat dengan pencairan.
Namun, perlu diingat bahwa pada tahap ini saldo bantuan belum masuk ke rekening. Oleh karena itu, KPM disarankan tidak terlalu sering mengecek Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pengecekan baru efektif dilakukan setelah status berubah menjadi SI, karena biasanya dana akan masuk dalam rentang waktu 1 hingga 7 hari setelahnya.
Bagaimana dengan PKH–BPNT Tahap 4 Tahun 2025?
Bagi KPM yang hingga saat ini belum menerima PKH atau BPNT tahap 4 Tahun 2025, masih ada harapan.
Pada tampilan sistem SIKS-NG, beberapa rekening menunjukkan status sebagai berikut:
• Tahap 4: Belum SPM
• Tahap 1 (2026): Proses verifikasi rekening
Kondisi ini mengindikasikan kemungkinan besar bantuan tahap 4 akan dicairkan bersamaan dengan tahap 1 Tahun 2026.
Artinya, KPM berpotensi menerima dua tahap sekaligus dalam waktu yang berdekatan.
Kementerian Sosial melakukan pembaruan kriteria penerima bantuan pada Tahun 2026.
Untuk PKH, kriteria masih sama, yaitu KPM yang berada pada desil 1 hingga desil 4.
Namun, untuk BPNT terjadi penyempitan kriteria. Jika sebelumnya mencakup desil 1 hingga desil 5, kini hanya desil 1 sampai desil 4 yang berhak menerima.
Dampaknya, sekitar 2,4 juta KPM dipastikan tidak lagi menjadi penerima PKH atau BPNT pada Tahun 2026. Kekosongan kuota tersebut akan diisi oleh:
• KPM BPNT murni yang memenuhi syarat menjadi penerima PKH
• KPM PKH murni yang memenuhi syarat menjadi penerima BPNT
• Masyarakat baru yang sebelumnya belum pernah menerima bansos dan berada di desil 1–4 DTS
Kapan PKH–BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Mulai Cair?
Mengacu pada pernyataan Menteri Sosial, pencairan bantuan PKH–BPNT tahap 1 Tahun 2026 direncanakan mulai Februari 2026.
Melihat perkembangan status di sistem SIKS-NG yang sudah mencapai tahap verifikasi rekening bahkan “Belum SPM”, besar kemungkinan pencairan akan mulai berlangsung pada minggu kedua Februari 2026 secara bertahap.
Berikut daftar wilayah yang diprediksi cair lebih dulu.
Wilayah 1
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Jawa Barat.
Wilayah 2
DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bali, NTB, dan NTT.
Wilayah 3
Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Biasanya, pencairan dimulai dari wilayah 1, kemudian disusul wilayah 2 dan wilayah 3.
KPM yang memiliki anak usia sekolah SD, SMP, hingga SMA yang masuk nominasi penerima PIP 2025, namun belum melakukan aktivasi rekening, wajib segera bertindak paling lambat 31 Januari 2026.
Jika tidak, bantuan pendidikan senilai Rp450.000 hingga Rp1.800.000 akan dibatalkan dan dikembalikan ke kas negara.
Langkah yang harus dilakukan:
1. Cek nama siswa di laman pip.dikdasmen.go.id
2. Minta surat pengantar dari sekolah
3. Datangi bank penyalur:
• BRI: SD dan SMP
• BNI: SMA/sederajat
• BSI: Semua jenjang di Aceh
Dengan berbagai perkembangan positif ini, KPM diimbau untuk terus memantau status bantuan melalui aplikasi atau situs web resmi serta memastikan data kependudukan tetap aktif dan valid.***
Editor : Eli Kustiyawati