Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Penerima Bansos Merapat! Status Bansos PKH dan BPNT Sudah SPM di SIKS-NG, Lansia Desil 5 Wajib Lakukan Hal Ini

Ainun Izza Afkarina • Jumat, 30 Januari 2026 | 12:24 WIB
Ilustrasi uang bansos
Ilustrasi uang bansos

RADAR BOGOR – Kementerian Sosial Republik Indonesia terus menunjukkan progres signifikan dalam persiapan penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler untuk triwulan pertama tahun anggaran 2026.

Pantauan terbaru pada sistem SIKS-NG memberikan sinyal kuat bahwa dana bantuan untuk jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan segera cair dalam waktu dekat.

Dilansir dari kanal YouTube Cek Bansos, berikut poin-poin penting mengenai pencairan bansos:

Kabar melegakan datang bagi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di empat bank penyalur utama, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI.

Untuk bantuan BPNT (Sembako) dan PKH alokasi Januari, Februari, dan Maret 2026, statusnya kini terpantau telah berubah menjadi SPM (Surat Perintah Membayar).

Perubahan dari tahap verifikasi rekening ke SPM ini menandakan bahwa proses administrasi di tingkat pusat hampir selesai.

Berkaca pada pola penyaluran di tahun-tahun sebelumnya, Bank BSI sering kali menjadi yang tercepat dalam merealisasikan pencairan dana.

Hal ini dikarenakan proses verifikasi data di bank tersebut relatif lebih cepat dibandingkan bank penyalur lainnya.

Meski demikian, seluruh KPM diimbau untuk tetap bersabar menunggu tahapan selanjutnya, yaitu terbitnya SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan status SI (Standing Instruction).

Terdapat kekhawatiran di masyarakat mengenai aturan baru tahun 2026 yang menyebutkan bahwa KPM di Desil 5 tidak lagi mendapatkan bansos.

Namun, terdapat pengecualian khusus bagi golongan lansia dan disabilitas.

Pemerintah tetap memprioritaskan kelompok rentan ini meskipun berada di Desil 5. Artinya, peluang bantuan cair bagi lansia dalam kategori tersebut masih terbuka lebar.

Bagi KPM yang memiliki anggota keluarga lansia atau disabilitas di Desil 5, sangat disarankan untuk melaporkan kondisi tersebut kepada petugas DTKS atau melalui sistem SIKS-NG di kelurahan masing-masing pada rentang tanggal 1 hingga 11 setiap bulan.

Hal ini bertujuan agar petugas dapat melakukan pembaruan status prioritas sehingga bantuan tidak terputus pada tahap-tahap selanjutnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang menyatakan bansos telah cair sebelum status di sistem berubah menjadi SI.

Tetap ikuti instruksi resmi dari pendamping sosial di wilayah masing-masing guna menghindari informasi hoaks.***

Editor : Eli Kustiyawati
#Penyaluran Bantuan Sosial #kpm #bansos