Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Tetap Cair Jika KPM Penuhi Syarat Ini, Mulai Desil hingga Aturan KKS

Ira Yulia Erfina • Jumat, 30 Januari 2026 | 15:02 WIB
Ilustrasi Penyaluran Bansos
Ilustrasi Penyaluran Bansos

RADAR BOGOR – Bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahun 2026 memiliki sejumlah syarat penting yang wajib dipenuhi agar pencairan tahap 1 dapat berjalan lancar.

Penyesuaian aturan pada tahun ini menitikberatkan pada ketepatan data, kepatuhan terhadap komitmen penerima, serta penggunaan dana bantuan sesuai peruntukannya.

Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar bansos tidak terhenti di tengah jalan.

1. Wajib Terdaftar di DTKS dan Masuk Desil Rendah

Dikutip dari kanal Pendamping Sosial, penerima bantuan harus tercatat aktif dalam DTKS dan berada pada desil 1, 2, 3, atau 4 yang menggambarkan kondisi sangat miskin hingga rentan miskin.

Pada tahun 2026, terjadi perubahan ketentuan, khususnya untuk BPNT, karena kriteria penerima kini disamakan dengan PKH.

Jika sebelumnya BPNT masih bisa diterima oleh desil 5, maka saat ini kelompok tersebut tidak lagi menjadi prioritas dan berpotensi tidak menerima bantuan jika data tidak menyesuaikan.

2. Komitmen Wajib bagi Penerima PKH

Penerima PKH diwajibkan memenuhi seluruh komitmen sesuai komponen dalam keluarga. Ketidakpatuhan terhadap komitmen ini dapat menyebabkan bantuan diputus meskipun data masih tercatat aktif.

3. Komponen Ibu Hamil Harus Rutin Periksa Kehamilan

Bagi keluarga dengan komponen ibu hamil, pemeriksaan kehamilan minimal empat kali menjadi kewajiban utama.

Pemeriksaan dilakukan di fasilitas layanan kesehatan terdekat agar kondisi ibu dan janin terpantau secara berkala.

4. Komponen Balita Wajib Imunisasi dan Pemantauan Rutin

Balita wajib mendapatkan imunisasi lengkap dan mengikuti pemantauan kesehatan rutin setiap bulan hingga usia enam tahun.

Kegiatan ini umumnya dilakukan melalui posyandu dan menjadi salah satu indikator penting keberlanjutan bantuan.

5. Komponen Anak Sekolah Wajib Aktif Belajar

Anak penerima manfaat pada jenjang SD, SMP, maupun SMA harus memiliki tingkat kehadiran di sekolah minimal 85 persen.

Keaktifan belajar menjadi penilaian utama karena tujuan bantuan adalah mendukung keberlangsungan pendidikan anak.

6. Wajib Hadir Pertemuan P2K2

Penerima PKH diwajibkan mengikuti Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) yang biasanya dilaksanakan secara rutin.

Kehadiran dalam pertemuan ini menjadi bukti partisipasi aktif dalam program pembinaan keluarga.

7. Ketentuan Khusus bagi Penerima BPNT

Berbeda dengan PKH, penerima BPNT tidak diwajibkan mengikuti P2K2 maupun memenuhi komponen kesehatan dan pendidikan.

Namun, keabsahan data tetap menjadi syarat utama agar bantuan dapat terus disalurkan.

8. Kartu KKS Harus Dijaga dan Tetap Aktif

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak boleh dirusak atau dibuang meskipun saldo sedang kosong.

Jika terjadi perbaikan data di kemudian hari, saldo bantuan dapat kembali masuk ke kartu yang sama.

9. Perhatikan Batas Waktu Penarikan Saldo

Saldo bantuan yang sudah masuk wajib ditarik maksimal dalam waktu dua bulan. Jika melewati batas waktu tersebut, saldo berisiko terblokir atau tidak dapat dimanfaatkan kembali.

10. Larangan Penggunaan Dana Bansos

Dana bantuan wajib digunakan sesuai peruntukannya, khususnya untuk kebutuhan pangan.

Penggunaan dana untuk kepentingan gaya hidup berlebihan, pembelian barang terlarang, konsumsi minuman keras, maupun aktivitas game online terlarang dapat berakibat pada penghentian bantuan secara permanen.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #kpm #bansos #pkh