Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Aturan Baru Bansos 2026: Penerima Bansos BPNT Desil 5 Terancam Dicoret? Simak 4 Syarat Wajib Agar Saldo KKS Tetap Cair Tahap 1

Kholikul Ihsan • Sabtu, 31 Januari 2026 | 05:35 WIB
Ilustrasi KPM penerima bansos BPNT
Ilustrasi KPM penerima bansos BPNT

RADAR BOGOR – Kementerian Sosial memperketat kriteria penerima manfaat bansos (bantuan sosial) di awal tahun 2026.

Per hari ini, 30 Januari 2026, pemerintah mulai menyinkronisasi data DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang berdampak langsung pada kelancaran pencairan dana bansos PKH dan BPNT.

Tidak hanya soal status sistem, kini KPM bansos diwajibkan memenuhi komitmen ketat agar bantuan tidak terblokir secara otomatis oleh sistem pusat.

BPNT Kini Samakan Standar PKH

Kejutan besar terjadi pada regulasi bantuan sembako atau BPNT.

Mengutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial, jika pada tahun sebelumnya masyarakat di kategori Desil 5 masih memiliki peluang menerima bantuan, mulai Tahap 1 tahun 2026 ini prioritas utama dialihkan sepenuhnya kepada masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah.

• Penerima prioritas: wajib berada di Desil 1, 2, 3, atau 4.

• Nasib Desil 5: status penerima BPNT di Desil 5 kini dalam tahap peninjauan ulang (belum jelas), berbeda dengan standar tahun lalu.

• Data terpusat: semua data wajib padan dengan DTSEN terbaru sebagai basis data tunggal nasional.

4 Syarat Agar Bansos Tidak Diputus

Bagi Anda pemegang kartu KKS Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, perhatikan kewajiban teknis berikut untuk menjamin saldo tetap masuk tepat waktu:

1. Komitmen pendidikan: anak sekolah (SD/SMP/SMA) wajib memiliki tingkat kehadiran minimal 85 persen.

Pendamping sosial akan melakukan verifikasi langsung kepada wali kelas di sekolah masing-masing.

2. Kesehatan balita dan ibu hamil: wajib imunisasi rutin bagi balita dan minimal 4 kali pemeriksaan kehamilan di puskesmas/posyandu.

3. Pertemuan kelompok (P2K2): kehadiran dalam pertemuan bulanan yang diadakan pendamping sosial kini menjadi syarat mutlak keberlanjutan bantuan.

4. Batas penarikan saldo: jangan biarkan saldo mengendap. Dana bansos wajib ditarik maksimal 2 bulan setelah masuk ke rekening.

Jika melewati batas waktu, Bank Himbara diperintahkan untuk memblokir dana tersebut dan mengembalikannya ke kas negara.

Larangan Keras

Pemerintah memberikan peringatan keras melalui otoritas pendamping sosial mengenai penyalahgunaan dana.

Dana sebesar Rp600.000 hingga jutaan rupiah yang masuk ke dompet digital atau kartu KKS dilarang keras digunakan untuk:

• Kebutuhan gaya hidup (contoh: bersolek).

• Barang tidak bermanfaat (contoh: rokok, minuman keras, atau gim online terlarang).

• Barang yang tidak sesuai peruntukannya (bantuan pangan harus dibelikan sembako).

Banyak KPM melakukan kesalahan fatal dengan membuang atau bahkan membakar kartu KKS karena saldo kosong dalam beberapa tahap.

Secara teknis, kartu yang kosong bisa terisi kembali jika data telah dimutakhirkan. Jika kartu dirusak secara sengaja, proses aktivasi ulang akan jauh lebih sulit dan berisiko kehilangan kepesertaan secara permanen.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #bansos #DTSEN #pkh