RADAR BOGOR – Bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Program Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 dilakukan pada bulan Februari 2026.
Menurut kanal YouTube Diary Bansos, pada aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) sudah ada status “Surat Perintah Membayar (SPM)”.
SPM merupakan instruksi pembayaran dari Kementerian Sosial (Kemensos) kepada bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI).
SPM berkarakteristik administratif. Tahap berikut setelah SPM ialah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yaitu data KPM sudah valid dan dana sudah dalam proses penyaluran ke bank Himbara.
Tahap lanjutan ialah Standing Instruction (SI), yang berarti bank Himbara mendapat instruksi untuk menyalurkan dana ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Prediksi bansos cair ketika status SI ialah 1–3 hari. Jadi, status SI yang merupakan sinyal saldo bansos harus dicek secara berkala.
Untuk efisiensi, sebaiknya KPM mengecek saldo KKS melalui aplikasi mobile bank Himbara seperti Livin’ by Mandiri, Wondr by BNI, BRImo, dan BYOND by BSI.
Hal tersebut agar KPM tidak lelah harus bolak-balik ke ATM atau agen bank Himbara.
Terdapat perbedaan status antara KPM yang satu dengan yang lainnya di aplikasi SIKS-NG, yaitu Berhasil Cek Rekening, Belum SPM, Sudah SPM, dan lain-lain. Hal itu disebabkan oleh data KPM (padan atau tidaknya).
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Program Sembako
BPNT Program Sembako cair 4 kali dalam 1 tahun (triwulan) bagi KPM yang berada dalam Desil 1–4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Nominal bansos sebanyak Rp200 ribu per bulan. Bansos tersebut disalurkan sekaligus Rp600 ribu untuk 3 bulan.
Penyaluran bansos untuk kebutuhan pangan tersebut melalui KKS bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI) atau Kantor Pos Indonesia (tergantung wilayah).
Jadwal penyaluran BPNT biasanya bersamaan dengan jadwal PKH.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH disalurkan melalui KKS bank Himbara atau Kantor Pos Indonesia (tergantung wilayah). Bansos reguler Kemensos tersebut bagi keluarga kurang mampu, yaitu Desil 1–4 pada DTSEN.
Dalam setahun, bansos reguler Kemensos tersebut disalurkan 4 kali (triwulan).
Nominal bansos PKH menurut komponennya, seperti kesehatan (ibu hamil ataupun anak usia dini Rp750 ribu), pendidikan (siswa SD Rp225 ribu, siswa SMP Rp375 ribu, siswa SMA Rp500 ribu), kesejahteraan sosial (lansia ataupun penyandang disabilitas Rp600 ribu), serta pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Rp2,7 juta.
Cek Bansos
Untuk mengecek status kepesertaan bansos, akses situs resmi Kementerian Sosial, yaitu cekbansos.kemensos.go.id, atau aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).***
Editor : Eli Kustiyawati