RADAR BOGOR – Pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT Tahap 1 tahun 2026 mulai menunjukkan perkembangan penting yang patut diperhatikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berdasarkan informasi terbaru yang dilansir dari kanal Kabar Bansos, proses administrasi penyaluran bantuan untuk awal tahun ini sudah memasuki fase krusial setelah diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM).
Kondisi ini menjadi sinyal kuat bahwa dana bantuan akan segera masuk ke rekening penerima dalam waktu dekat, khususnya pada Februari 2026.
1. Status pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 sudah masuk SPM
Informasi terkini menyebutkan bahwa Surat Perintah Membayar untuk bantuan PKH dan BPNT Tahap 1 tahun 2026 telah diterbitkan. Bantuan yang dicairkan mencakup alokasi tiga bulan sekaligus, yaitu Januari, Februari, dan Maret 2026.
Pada sistem pemantauan bantuan sosial, status pencairan untuk beberapa bank penyalur, seperti Mandiri, BRI, dan BNI, sudah menunjukkan keterangan SPM.
Hal ini menandakan bahwa proses administrasi utama telah dilewati dan bantuan tinggal menunggu tahapan lanjutan sebelum dana benar-benar diterima oleh KPM.
2. Perkiraan waktu dana bantuan mulai cair ke rekening
Meski beredar kabar bahwa pencairan dimulai 1 Februari 2026, penjelasan yang disampaikan menyebutkan bahwa dengan status SPM per 31 Januari 2026, pencairan dipastikan berlangsung pada Februari 2026.
Setelah SPM terbit, tahapan berikutnya adalah penerbitan SP2D yang biasanya tidak memerlukan waktu lama.
Dengan demikian, peluang dana masuk ke rekening KKS pada awal Februari 2026 dinilai cukup besar, selama tidak ada kendala teknis di bank penyalur.
3. Besaran bantuan BPNT dan tambahan beras yang diterima KPM
Untuk bantuan BPNT Tahap 1 dengan alokasi Januari hingga Maret 2026, setiap Keluarga Penerima Manfaat akan menerima dana sebesar Rp600.000.
Selain bantuan tunai tersebut, terdapat tambahan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg per bulan.
Bantuan beras ini diberikan untuk alokasi empat bulan, mulai Januari hingga April 2026, sehingga total beras yang diterima mencapai 40 kg.
Tambahan ini tentu menjadi kabar baik bagi KPM karena dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga dalam jangka waktu lebih panjang.
4. Imbauan penting terkait kepemilikan Kartu KKS Merah Putih
KPM diingatkan untuk memastikan bahwa Kartu KKS Merah Putih benar-benar dipegang sendiri oleh penerima manfaat.
Kartu tersebut tidak boleh dititipkan atau dikuasai oleh pihak lain, baik ketua RT, pendamping, ketua kelompok, maupun pihak kelurahan.
Jika saat ini kartu masih berada di tangan orang lain, KPM dianjurkan segera mengambilnya. Langkah ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan memastikan proses pencairan bantuan berjalan lancar tanpa hambatan.***
Editor : Eli Kustiyawati