RADAR BOGOR - Tahun 2026 menjadi titik perubahan penting dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) berbasis data kesejahteraan.
Penyesuaian sistem klasifikasi desil membuat sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM), khususnya yang berada di Desil 5, tidak lagi masuk dalam daftar penerima BPNT maupun PKH.
Melansir dari kanal Pendamping Sosial, kebijakan ini menimbulkan banyak pertanyaan di lapangan, terutama terkait lansia yang dinilai masih membutuhkan bantuan namun justru terdeteksi berada di desil yang lebih tinggi.
Pemahaman mengenai penyebab, indikator penilaian, serta solusi perbaikan data menjadi hal krusial agar KPM yang benar-benar layak tidak terus tertinggal.
1. Perubahan Kriteria Penerima Bansos Tahun 2026
Mulai Tahap 1 tahun 2026, penyaluran bantuan berbasis desil mengalami pengetatan. Untuk BPNT, penerima bantuan kini dibatasi hanya pada Desil 1 sampai Desil 4, sehingga KPM yang berada di Desil 5 otomatis tidak lagi menerima.
Kondisi yang sama berlaku pada PKH, di mana penerima bantuan maksimal hanya sampai Desil 4. Desil 5 diposisikan sebagai kelompok yang dinilai sudah berada di atas prioritas sasaran bantuan, sehingga tidak lagi diikutkan dalam daftar penerima.
2. Alasan KPM Desil 5 Tidak Lagi Masuk Prioritas
Klasifikasi desil tidak hanya menilai kondisi individu, tetapi keseluruhan kondisi sosial ekonomi dalam satu Kartu Keluarga. KPM Desil 5 dianggap memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik dibanding desil di bawahnya berdasarkan hasil pengolahan data sosial ekonomi terbaru.
Penilaian ini mencakup penghasilan, aset, kepemilikan fasilitas dasar, hingga data pendukung lainnya yang terintegrasi dalam sistem pendataan nasional.
3. Kasus Lansia yang Masuk Desil 5
Lansia bisa terdeteksi berada di Desil 5 bukan karena usianya, melainkan karena faktor lingkungan keluarga dan kepemilikan aset.
Lansia yang masih tercatat satu KK dengan anak yang memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan stabil akan ikut terdongkrak status desilnya. Selain itu, kepemilikan tanah atau rumah dengan kondisi fisik yang layak turut memengaruhi penilaian.
Penggunaan daya listrik di atas 1.200 VA juga menjadi indikator kemampuan ekonomi. Tidak kalah penting, data tabungan atau aktivitas perbankan yang tercatat dalam sistem pendataan sosial ekonomi dapat menjadi faktor penentu naiknya klasifikasi desil.
4. Pengajuan Penurunan Desil bagi KPM yang Salah Data
Bagi KPM yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan Desil 5, tersedia mekanisme pengajuan penurunan desil.
Pengajuan ini ditujukan bagi mereka yang sebenarnya tidak memiliki aset, tidak memiliki penghasilan tetap, atau berada dalam kondisi rentan namun tercatat keliru dalam sistem. Proses ini bertujuan untuk memperbaiki akurasi data agar bantuan tepat sasaran.
5. Cara Mengajukan Penurunan Desil
Pengajuan dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, melalui petugas dengan mendatangi operator SIKS-NG di kantor desa atau kelurahan maupun dinas sosial setempat untuk mengajukan permintaan perubahan data.
Kedua, pengajuan mandiri melalui aplikasi Cek Bansos dengan memanfaatkan fitur usul sanggah. Setelah pengajuan masuk, petugas akan melakukan survei ulang langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi ekonomi KPM sesuai dengan pengajuan yang diajukan.
6. Waktu Terbaik Mengajukan Perubahan Data
Pengajuan penurunan desil disarankan dilakukan pada awal bulan, idealnya antara tanggal 1 hingga 10. Pengajuan pada rentang waktu ini memungkinkan data lebih cepat masuk dalam pembaruan daftar penerima periode berikutnya.
Jika diajukan di akhir bulan, proses verifikasi dan antrean survei berpotensi lebih lama karena menunggu siklus pembaruan selanjutnya.
7. Catatan Penting yang Wajib Dipahami KPM
Pengajuan penurunan desil tidak menjamin langsung diterima. Keputusan akhir sepenuhnya bergantung pada hasil survei lapangan dan pengolahan data lanjutan. Proses ini juga tidak bersifat instan dan tidak langsung berdampak pada pencairan dalam waktu dekat.
Meski demikian, pengajuan tetap penting dilakukan sebagai langkah perbaikan data agar KPM yang benar-benar layak tidak terus berada di luar sasaran bantuan.***
Editor : Asep Suhendar