Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Nominal Dana Bansos Akhirnya Muncul Awal Februari 2026, PKH dan BPNT Siap Cair Bertahap, tetapi PIP Terancam Hangus Jika KPM Lalai Akan Hal Ini

Ira Yulia Erfina • Minggu, 1 Februari 2026 | 16:40 WIB
Ilustrasi pendampingan sosial KPM bansos
Ilustrasi pendampingan sosial KPM bansos

RADAR BOGOR – Awal Februari 2026 menjadi momen penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena proses pencairan bantuan sosial atau bansos PKH dan BPNT Tahap 1 sudah menunjukkan kejelasan.

Data terbaru yang dilansir dari kanal Klik Bansos menunjukkan status bantuan di sistem telah berubah menjadi Surat Perintah Membayar (SPM) untuk seluruh bank penyalur, yaitu BRI, BNI, BSI, dan Mandiri.

Perubahan status ini menandakan bahwa pencairan sudah memasuki tahap akhir sebelum dana benar-benar ditransfer ke rekening penerima.

Besaran bantuan juga telah muncul secara rinci. Untuk BPNT alokasi Januari hingga Maret 2026, nominal yang tercantum sebesar Rp600.000 dan dicairkan sekaligus untuk tiga bulan.

Sementara itu, bantuan PKH juga sudah menampilkan nominal untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2026 sesuai dengan komponen masing-masing Keluarga Penerima Manfaat.

Setelah tahap SPM, status bantuan biasanya akan berubah menjadi Standing Instruction (SI), yang menandai kesiapan dana untuk ditransfer.

Proses transfer ini umumnya membutuhkan waktu sekitar satu hingga tujuh hari.

Penerima yang statusnya lebih cepat berubah menjadi SI akan menjadi kelompok yang menerima pencairan lebih awal.

Namun, status rinci seperti SPM dan SI tidak selalu bisa dipantau melalui laman cek bantuan umum karena pembaruannya sering tertinggal.

Oleh karena itu, cara paling akurat untuk memastikan status bantuan adalah dengan menanyakan langsung kepada operator desa atau pendamping sosial yang memiliki akses ke sistem data utama.

Selain bantuan sosial (bansos), terdapat informasi penting terkait bantuan pendidikan PIP bagi keluarga yang memiliki anak sekolah.

Batas waktu aktivasi rekening PIP telah diperpanjang hingga 28 Februari 2026.

Hingga Desember 2025, masih tercatat sekitar 2,5 juta peserta didik yang belum mengaktifkan rekening, dengan rincian sekitar 1,1 juta siswa SD, 584 ribu siswa SMA, 482 ribu siswa SMK, dan 317 ribu siswa SMP.

Jika aktivasi tidak dilakukan hingga batas waktu tersebut, dana bantuan akan dibatalkan dan tidak dapat dicairkan.

Karena itu, orang tua dan siswa perlu segera mengecek status bantuan dan mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi agar dana pendidikan bisa dimanfaatkan tepat waktu.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #kpm #bansos #pkh #pencairan bantuan sosial