RADAR BOGOR – Pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 mulai menunjukkan perkembangan penting setelah terbitnya Surat Perintah Membayar (SPM).
Tahapan ini menjadi sinyal bahwa proses penyaluran sudah bergerak dari administrasi awal menuju proses transfer dana ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM), meskipun bantuan belum bisa langsung dicairkan dalam waktu bersamaan.
1. Status Penyaluran Terbaru di SIKS-NG
Dikutip dari kanal Info Bansos, pantauan pada sistem SIKS-NG menunjukkan mayoritas data penerima bantuan telah berubah status menjadi “Sudah SPM”.
Status ini menandakan perintah membayar telah diterbitkan dan disampaikan ke KPPN untuk diproses lebih lanjut.
Meski begitu, SPM belum berarti dana sudah masuk ke rekening KKS karena masih ada tahapan lanjutan yang harus dilewati.
2. Arti Status SPM bagi KPM
SPM merupakan tahapan administrasi penting sebelum pencairan dana dilakukan. Pada tahap ini, data penerima sudah dinyatakan layak salur dan masuk dalam antrean proses pembayaran.
Namun, KPM masih perlu menunggu perubahan status berikutnya sebelum dapat melakukan pengecekan saldo.
3. Skema Penyaluran BPNT Tahap 1 Tahun 2026
BPNT tahap 1 tahun 2026 disalurkan dengan nominal Rp200.000 per bulan untuk kebutuhan pangan pokok.
Penyaluran dilakukan secara rapel untuk tiga bulan sekaligus, yaitu Januari hingga Maret 2026, sehingga total dana yang diterima KPM mencapai Rp600.000 dalam satu kali pencairan.
4. Bantuan Tambahan untuk Wilayah Terdampak Bencana
KPM di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mendapatkan bantuan tambahan karena terdampak bencana.
Bantuan ini mencakup santunan ahli waris hingga Rp15 juta bagi yang memenuhi ketentuan, serta jaminan hidup sebesar Rp450.000 per jiwa per bulan selama tiga bulan.
5. Perhitungan Bantuan Tambahan Jaminan Hidup
Dalam satu kartu keluarga dengan empat anggota, bantuan jaminan hidup yang diterima dapat mencapai Rp1,8 juta selama periode tiga bulan.
Bantuan tambahan ini diberikan di luar bantuan PKH dan BPNT reguler yang sudah terdata.
6. Percepatan Penyaluran di Wilayah Prioritas
Penyaluran bantuan di wilayah terdampak bencana dilakukan lebih cepat dibandingkan daerah lain.
Hal ini bertujuan agar kebutuhan dasar keluarga terdampak dapat segera terpenuhi tanpa harus menunggu jadwal penyaluran reguler.
7. Alur Pencairan di Luar Wilayah Bencana
Untuk daerah nonbencana, pencairan mengikuti tahapan normal mulai dari verifikasi rekening berhasil, kemudian SPM, dilanjutkan SP2D, hingga akhirnya mencapai status SI atau standing instruction.
Setiap tahapan membutuhkan waktu berbeda tergantung proses sistem.
8. Waktu yang Tepat untuk Mengecek Saldo KKS
KPM disarankan tidak terburu-buru mengecek saldo di ATM saat status masih SPM.
Waktu terbaik untuk pengecekan adalah ketika status di SIKS-NG sudah berubah menjadi SI. Jika status belum SI, kemungkinan besar saldo masih belum tersedia.***
Editor : Eli Kustiyawati