RADAR BOGOR – Proses pencairan bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako tahap pertama tahun 2026 menunjukkan perkembangan terbaru.
Dilansir dari YouTube Diary Bansos, per 1 Februari 2026, status penyaluran untuk alokasi Januari, Februari, dan Maret 2026 dilaporkan sudah bergerak ke tahap SPM untuk mayoritas Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Meski demikian, bantuan PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 belum dicairkan. Status SPM menandakan proses administrasi pencairan sedang berjalan dan belum masuk ke tahap final penyaluran ke rekening penerima.
Mayoritas KPM Sudah Berstatus SPM
Berdasarkan pengecekan melalui sistem SIKS NG, perkembangan penyaluran bansos tahap pertama ini dapat dilihat dari dua menu utama, yakni monitoring salur bansos dan view DTSEN.
Pada menu monitoring salur bansos, status mayoritas penerima PKH maupun BPNT tercatat sudah SPM (Surat Perintah Membayar).
Artinya, Kementerian Sosial telah menerbitkan surat perintah pembayaran sebagai bagian dari prosedur pencairan bansos.
Namun, status tersebut belum berarti bantuan sudah masuk rekening. Karena status SPM bukan berarti bantuan telah masuk rekening.
Masih Ada KPM Tahap Verifikasi Rekening
Selain KPM yang sudah SPM, terdapat pula sebagian kecil penerima yang masih berada pada tahap verifikasi rekening.
Untuk PKH, ditemukan sejumlah KPM yang statusnya masih proses verifikasi rekening. Hal serupa juga terjadi pada BPNT, di mana beberapa KPM belum masuk status SPM karena masih dalam pengecekan data rekening.
Verifikasi ini biasanya dilakukan untuk memastikan kesesuaian data identitas penerima dengan data perbankan sebelum bantuan disalurkan.
BPNT Rp600.000 Sudah Muncul di Sistem
Pada menu view DTSEN, periode salur tahap pertama (Januari–Maret 2026) dilaporkan sudah muncul pada data masing-masing KPM. Selain status penyaluran, nominal bantuan juga sudah tertera.
Untuk BPNT/Sembako, nominal yang tercantum sebesar Rp600.000, yang merupakan akumulasi alokasi tiga bulan.
Sementara untuk PKH, status juga tercatat SPM, disertai nominal bantuan yang akan diterima sesuai kategori komponen penerima.
Ada KPM BPNT Berstatus Gagal Cek Rekening
Dalam proses penyaluran BPNT, terdapat pula KPM yang berstatus gagal cek rekening.
Kondisi ini diduga terjadi akibat ketidaksesuaian data, seperti perbedaan identitas antara data Dukcapil dengan data perbankan atau data pada sistem bansos.
KPM dengan status ini disarankan memastikan data kependudukan dan rekening bank sesuai agar proses pencairan dapat dilanjutkan.
Kasus KKS Sudah Dibagikan, Namun Bantuan Tertahan
Selain itu, terdapat KPM yang sebelumnya mengalami kendala karena status exclude KKS tidak distribusi, meskipun kartu KKS telah diterima.
Per 1 Februari 2026, status KPM dengan kondisi tersebut pada menu view DTSEN mulai berubah menjadi proses cek rekening.
Jika pengecekan rekening berhasil, bantuan tahap pertama tahun 2026 berpeluang dapat dicairkan.
Bantuan Tahun 2025 yang Tidak Cair Berpotensi Tidak Terbayarkan
Terkait bantuan tahun 2025 yang belum sempat dicairkan, disampaikan bahwa karena sudah masuk tahun anggaran 2026, maka bantuan yang tidak tersalurkan pada tahun sebelumnya berpotensi tidak dapat dibayarkan.
Anggaran yang tidak terserap umumnya akan kembali ke kas negara sesuai mekanisme pengelolaan anggaran pemerintah.
Prediksi Pencairan: 1–2 Minggu Setelah SPM
Dengan status mayoritas sudah SPM, pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 diperkirakan tinggal menunggu proses lanjutan.
Jika mengacu pada pola penyaluran sebelumnya, pencairan biasanya terjadi sekitar 1 hingga 2 minggu setelah SPM terbit, sehingga bantuan diprediksi mulai cair dalam waktu dekat pada Februari 2026.
KPM Diimbau Waspada Informasi Tidak Valid
Masyarakat, khususnya KPM, juga diimbau lebih berhati-hati terhadap informasi di media sosial yang menyebut bansos sudah cair, padahal statusnya masih SPM.
KPM disarankan mengikuti informasi resmi melalui kanal Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk memastikan kabar yang diterima akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.***
Editor : Eli Kustiyawati