RADAR BOGOR – Pemerintah resmi melakukan perubahan aturan penerima bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Program Sembako yang mulai diterapkan pada tahun 2026.
Dalam ketentuan terbaru ini, Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang masuk Desil 5 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak lagi menerima bansos, termasuk lansia.
Aturan tersebut mulai diterapkan pada BPNT 2026 Tahap 1 periode Januari–Maret 2026, sebagaimana disampaikan melalui kanal YouTube Pendamping Sosial.
Walaupun lansia tetap menjadi kelompok prioritas dalam penyaluran bansos, hanya lansia yang berada pada Desil 1 hingga Desil 4 pada DTSEN yang berhak menerima BPNT Program Sembako.
Hal tersebut menyebabkan lansia yang berada pada Desil 5 khawatir tak lagi menerima bansos.
DTSEN merupakan basis data nasional yang digunakan pemerintah untuk menentukan kelayakan penerima bantuan sosial berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi rumah tangga.
Semakin tinggi desil, semakin kecil peluang menerima bansos.
Beberapa faktor yang menyebabkan KPM masuk desil tinggi antara lain kondisi ekonomi yang tergolong sejahtera, memiliki anggota keluarga berprofesi sebagai ASN, TNI, Polri, PPPK, atau pegawai BUMN, penghasilan melebihi Upah Minimum Regional (UMR), kepemilikan aset bernilai tinggi, serta daya listrik rumah tangga di atas 1.200 watt.
Bagi KPM yang merasa penetapan desil tidak sesuai kondisi sebenarnya, pemerintah membuka mekanisme pengajuan penurunan desil.
Pengajuan dapat dilakukan melalui pendamping sosial atau operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) di desa atau kelurahan setempat, maupun lewat fitur Sanggah pada aplikasi Cek Bansos.
BPNT Program Sembako disalurkan sebesar Rp600 ribu per tahap (triwulan).
Bantuan tersebut dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI) atau Kantor Pos Indonesia, tergantung wilayah penyaluran.
Kementerian Sosial mengharapkan suatu saat penerima BPNT Program Sembako menggunakan saldo bansosnya untuk membeli kebutuhan pangan di Koperasi Merah Putih. Hal tersebut masih dalam perancangan.
“Bansos memberi napas, sedangkan Koperasi Merah Putih memberi masa depan,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam unggahan resmi Instagram @kemensosri, pada Minggu, 1 Februari 2026.
Dengan adanya Koperasi Merah Putih, KPM bansos BPNT Program Sembako diharapkan lebih sejahtera karena memperoleh pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) di akhir tahun, memperoleh pendampingan, dan lain-lain.
Editor : Eli Kustiyawati