Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Bakal Cair Jelang Ramadhan, Ini Kriteria KPM Resmi dari Kemensos

Asep Suhendar • Senin, 2 Februari 2026 | 14:05 WIB
Ilustrasi penyaluran bantuan sosial atau bansos reguler.
Ilustrasi penyaluran bantuan sosial atau bansos reguler.

RADAR BOGOR - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap satu dikabarkan akan disalurkan pemerintah sebelum memasuki bulan Ramadhan tahun 2026. 

BPNT atau Sembako merupakan bantuan sosial atau bansos reguler yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga miskin dan rentan di Indonesia. 

Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bansos ini jumlahnya sama seperti tahun sebelumnya, yaitu 18,2 juta orang. 

Setiap KPM uang dapatkan bantuan sosial jenis ini akan menerima uang senilai Rp200 ribu yang disalurkan tiga bulan sekaligus, sehingga jumlah nominal yang diterima yaitu Rp600 ribu.

Pemerintah telah menentukan dua mekanisme penyaluran untuk bantuan ini, yaitu melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia, terutama bagi masyarakat yang belum menerima KKS atau tinggal di wilayah tertentu. 

Lantas, siapa saja yang masuk ke dalam kriteria penerima BPNT tahun 2026? Berikut penjelasan lengkapnya. 

Mengutip laman resmi Kemensos, disebutkan ada beberapa kriteria masyarakat yang berhak menjadi penerima bantuan Sembako, yaitu sebagai berikut: 

1. Terdaftar dalam DTKS dan DTSEN 

Masyarakat yang akan menerima BPNT adalah mereka yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

yang mana kedua data tersebut menjadi rujukan utama yang digunakan Kemensos untuk menentukan kriteria penerima bantuan di tahun 2026 ini. 

Berdasarkan DTSEN, kesejahteraan ekonomi masyarakat akan dikelompokkan menjadi sepuluh bagian (desil), dan yang berhak menerima bantuan adalah mereka yang masuk ke dalam desil satu hingga lima saja. 

2. Memiliki NIK Aktif 

Bansos BPNT juga akan diberikan kepada masyarakat yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menandakan ia benar-benar sebagai warga negara Indonesia. 

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang bermasalah dengan NIK, maka bisa segera memperbaikinya dengan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah mereka masing-masing.

3. Tidak Berstatus Delapan Katagori Ini

Bansos BPNT juga akan diberikan kepada masyarakat, terkecuali mereka yang masuk ke dalam delapan kategori, yaitu ASN, anggota Polri atau TNI, pensiunan TNI, Polri, atau ASN.

Selain itu, berstatus sebagai pendamping sosial, guru tersertifikasi, memiliki penghasilan yang bersumber dari APBD dan APBN, dan memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten atau kota.***

Editor : Asep Suhendar
#Ramdhan #bpnt #kemensos #bansos