Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Februari 2026 Rekening KPM Mulai Terisi, Ini Daftar 7 Bansos yang Cair Bertahap hingga Akhir Bulan, Tidak Semua KPM Bisa Dapat, Simak Rinciannya

Ira Yulia Erfina • Senin, 2 Februari 2026 | 14:54 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos kepada KPM.
Ilustrasi penyaluran bansos kepada KPM.

RADAR BOGOR - Dalam proses pembaruan data penerima bansos, terdapat sejumlah kategori penerima yang bantuannya dihentikan. 

Penghentian ini dilakukan untuk menjaga ketepatan sasaran dan memastikan bantuan hanya diterima oleh keluarga yang benar-benar memenuhi kriteria. 

Dilansir dari kanal Klik Bansos, kategori tersebut mencakup KPM yang tercatat telah meninggal dunia, KPM yang dalam satu Kartu Keluarga memiliki anggota berstatus TNI, Polri, PNS, atau pekerja dengan penghasilan di atas UMR atau UMP, serta KPM yang secara sadar menolak bantuan. 

 Baca Juga: Jadi Bahan Candaan, Penampilan Justin Bieber di Grammy Award 2026 Disebut kaya Bapak-bapak Lagi Ngeronda

Selain itu, bantuan juga dihentikan bagi penerima yang terbukti menyalahgunakan dana bantuan untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukan, seperti membeli rokok, minuman keras, obat terlarang, membayar utang pribadi, cicilan pinjaman, membeli perhiasan atau ponsel mahal, kendaraan pribadi, maupun digunakan untuk aktivitas game online terlarang.

Daftar Tujuh Bansos yang Cair Selama Februari 2026

Pada bulan Februari 2026, terdapat tujuh jenis bantuan sosial yang mulai disalurkan melalui perbankan penyalur dan PT Pos Indonesia. Bantuan pertama adalah Atensi Yatim Piatu yang menyasar anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang telah tercatat dalam DTKS. 

Bantuan ini diberikan sebesar Rp200.000 per bulan, dengan pencairan Februari mencakup alokasi tiga bulan sekaligus untuk Januari hingga Maret 2026.

 Baca Juga: Pasca Pergerakan Tanah Sukamakmur, Pemkab Bogor Evaluasi Izin Pembangunan, Tindak Tegas Pengembang Nakal

Bantuan kedua berasal dari Program Indonesia Pintar (PIP) termin ketiga, yang ditujukan bagi siswa jenjang SD, SMP, dan SMA atau sederajat yang memiliki KIP serta rekening pelajar aktif. 

Pencairan ini merupakan sisa dana tahun anggaran sebelumnya, dengan nominal Rp450.000 untuk SD, Rp750.000 untuk SMP, dan Rp1.800.000 untuk SMA.

Selanjutnya, bantuan ketiga dan keempat adalah Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai. Dalam sistem terbaru, kedua bantuan ini sudah menampilkan status Surat Perintah Membayar dan nominal bantuan. 

Pencairan diperkirakan berlangsung pada minggu pertama atau kedua Februari, dengan catatan penerima disarankan menunggu hingga status berubah menjadi Standing Instruction sebelum melakukan pengecekan saldo.

Bantuan kelima adalah PBI-JK yang berbentuk fasilitas jaminan kesehatan. Bantuan ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa kepesertaan jaminan kesehatan yang dapat dimanfaatkan di fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit.

Bantuan keenam berupa bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram yang ditujukan bagi sekitar 18,27 juta KPM, umumnya merupakan penerima bantuan sembako. Alokasi bantuan ini mencakup empat bulan untuk periode Januari hingga April 2026. 

 Baca Juga: Lebih Panjang dari PPPK, Pelamar CPNS 2026 Wajib Siapkan Mental Ikuti 8 Tahapan dan Seleksi Sesuai Aturan MenPAN-RB

Penerima wajib mengambil beras sesuai jadwal undangan karena jika tidak diambil dalam waktu lima hari, bantuan dinyatakan hangus dan dialihkan.

Bantuan ketujuh adalah BLT Dana Desa bagi warga miskin ekstrem di wilayah desa yang tidak menerima PKH maupun BPNT. 

Bantuan ini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan dengan mekanisme pencairan yang disesuaikan kebijakan masing-masing desa, baik dicairkan bulanan maupun per tiga bulan.

Catatan Penting bagi KPM Selama Februari 2026

Bagi KPM yang bantuannya sudah menampilkan status Surat Perintah Membayar, disarankan tetap bersabar dan tidak terburu-buru melakukan pengecekan saldo hingga status benar-benar siap salur. 

Sementara itu, bagi penerima bantuan pangan beras, kedisiplinan mengambil bantuan sesuai jadwal menjadi hal krusial agar hak bantuan tidak gugur. 

Dengan memahami status bantuan dan ketentuan pencairan sejak awal, KPM dapat menghindari kesalahan serta memastikan bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan keluarga.***

Editor : Asep Suhendar
#bpnt #kpm #bansos