RADAR BOGOR - Kabar viral tengah beredar di masyarakat terkait adanya pencairan rapel bansos pada tahun 2026.
Menurut chanel youtube info bansos, ada satu poin penting yang harus diketahui mengenai sistem keuangan negara dan setiap bantuan bergerak berdasarkan tahun anggaran.
Penyaluran bansos tahun 2025 secara administratif telah ditutup seiring berakhirnya bulan Desember 2025.
Secara teknis dan regulasi, kemungkinan mekanisme penyaluran rapel yang melompati tahun anggaran sangat kecil, bahkan hampir tidak ada.
Dana yang sudah dialokasikan untuk tahun 2025 dan tidak tersalurkan biasanya akan dikembalikan ke kas negara.
Memasuki tahun 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja dengan buku baru dan anggaran baru.
Sehingga, jika ada narasi yang menyatakan bantuan tahun 2024 akan digabung ke tahap 1 tahun 2025, sulit dibuktikan secara aturan birokrasi, kecuali ada kebijakan khusus yang sangat mendesak dari pemerintah pusat.
Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh keluarga penerima manfaat (KPM) agar lebih bijak dalam menyaring informasi.
KPM jangan mudah percaya terhadap informasi yang beredar di grup-grup media sosial tanpa adanya surat edaran atau pengumuman resmi dari Kemensos.
Penerima manfaat harus mengecek aplikasi Cek Bansos secara berkala atau tanyakan langsung kepada pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Pendamping sosial memiliki akses ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) yang memiliki data lebih valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut data Kemensos, 10 juta KPM menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan lebih dari 18 juta KPM menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sepanjang tahun 2025.
Selain itu, 17,72 juta KPM menerima penebalan bansos Rp400.000 dan 33,2 juta KPM menerima tambahan bantuan sebesar Rp900.000 per keluarga.
Editor : Siti Dewi Yanti