RADAR BOGOR – Informasi mengenai pencairan bantuan sosial atau bansos berupa Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 1 Tahun 2026 kembali ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.
Mengutip dari kanal Cek Bansos, sejumlah unggahan di media sosial menyebutkan bahwa bantuan senilai Rp600.000 sudah masuk ke rekening penerima pada awal Februari 2026, lengkap dengan tangkapan layar struk penarikan dari salah satu bank.
Kondisi ini memicu kebingungan di kalangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena banyak yang berharap dana bantuan sudah dapat digunakan, padahal faktanya tidak demikian.
1. Klarifikasi Isu Pencairan BPNT Tahap 1 sebesar Rp600.000
Isu yang beredar menyebutkan bahwa BPNT untuk periode Januari hingga Maret 2026 telah cair pada 2 Februari 2026.
Narasi ini diperkuat dengan foto struk penarikan yang mengatasnamakan bank penyalur.
Namun, setelah dilakukan pengecekan melalui sistem SIKS-NG pada tanggal tersebut, status penyaluran bantuan masih berada pada tahap SPM atau Surat Perintah Membayar.
Kondisi ini menunjukkan bahwa dana belum diproses ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) penerima.
Status bantuan juga belum berubah menjadi SI atau Standing Instruction, yang menjadi penanda bahwa dana siap disalurkan ke bank.
Dengan demikian, klaim bahwa BPNT Tahap 1 sudah cair dapat dipastikan tidak sesuai fakta, dan struk yang beredar besar kemungkinan merupakan data lama atau tidak valid.
2. Pentingnya Menahan Diri dari Perubahan Data Kependudukan
Selain klarifikasi pencairan, terdapat peringatan penting bagi KPM terkait data kependudukan.
Selama proses verifikasi dan pemadanan data bansos masih berjalan, perubahan data pada Kartu Keluarga atau KTP sebaiknya tidak dilakukan secara sembarangan.
Perubahan data tanpa koordinasi dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara data kependudukan dan data perbankan yang tersimpan di sistem.
Ketika data tidak sinkron, sistem dapat menandai rekening penerima dengan status “Gagal Cek Rekening”.
3. Dampak Status Gagal Cek Rekening terhadap Pencairan Bantuan
Apabila status bantuan berubah menjadi “Gagal Cek Rekening”, maka penyaluran dana akan tertunda atau pending hingga proses perbaikan data selesai dilakukan.
Proses ini tidak singkat karena membutuhkan verifikasi ulang dan penyesuaian data di beberapa sistem.
Akibatnya, penerima yang seharusnya mendapatkan bantuan lebih awal justru harus menunggu lebih lama hanya karena perubahan data yang tidak dikonsultasikan terlebih dahulu.
4. Langkah Aman jika Ada Perubahan Data Mendesak
Jika perubahan data kependudukan memang tidak dapat dihindari, langkah paling aman adalah melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pendamping sosial atau petugas DTKS di desa maupun kelurahan.
Dengan koordinasi yang tepat, perubahan data dapat dicatat dan disesuaikan sehingga tidak mengganggu proses penyaluran BPNT maupun bantuan lainnya.
Perlu diketahui, Gus Ipul selaku Menteri Sosial RI mengingatkan bahwa dana bansos harus digunakan sebagaimana peruntukkannya untuk kebutuhan dasar hidup KPM dan tidak boleh disalahgunakan.
“Namun sebelum itu, Gus Ipul selaku Menteri Sosial RI mengingatkan bahwa dana bansos harus digunakan sebagaimana peruntukkannya untuk kebutuhan dasar hidup KPM dan tidak boleh disalahgunakan,” ucapnya melalui kanal YouTube Kemensos RI.***
Editor : Eli Kustiyawati