RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) menginstruksikan kepada Bank BNI untuk membagi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang masih belum terdistribusi di tahun 2025.
Menurut channel youtube Diary Bansos, surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Kabupaten Kota untuk melakukan pemantauan dan pendampingan terkait proses tersebut.
Sebagai informasi, pada tahun 2025 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peralihan dari PT Pos mendapatkan KKS Baru dari bank penyalur.
Apabila di wilayah lain belum menerima pendistribusian KKS pada tahun 2025 dari bank-bank penyalur, maka akan ada surat edaran seperti redistribusi KKS dan buku tabungan BNI.
Berkaitan dengan hal tersebut, tidak semua Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kota yang terlampir, hanya beberapa daerah saja.
Dinsos diminta berkoordinasi serta mendampingi BNI dan pendamping sosial pada saat proses pendistribusian KKS dan buku tabungan kepada para KPM.
Kemudian, memantau proses pendistribusian KKS dan juga buku tabungan agar berjalan tertib dan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam melakukan pendistribusian KKS dan buku tabungan, proses tersebut dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia di pemerintahan kabupaten, kota, desa, atau kelurahan setempat.
Sementara itu, total KKS yang masih belum terdistribusi sekitar 100.000 lebih di tahun 2025.
Oleh karenanya, bagi KPM yang mendapat undangan untuk mengambil KKS di tahun 2025, tapi belum menerima kartu tersebut, maka akan segera mendapat kartu baru.
Terkait waktu pengambilan, akan ada penjadwalan yang segera disampaikan oleh pihak Bank BNI di lokasi masing-masing.
Setelah mendapat KKS Baru, KPM akan menerima pencairan bansos tahap pertama tahun 2026 melalui kartu yang diterbitkan BNI.
Oleh karenanya, KPM Peralihan harus bersabar menanti surat undangan dan jadwal pengambilan kartu KKS.
Sementara itu, dilansir dari akun resmi Kementerian Sosial (Kemensos), terdapat prosedur permohonan bantuan sosial bagi korban bencana Sumatera.
"Bantuan sosial bagi korban bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar ditetapkan melalui mekanisme berjenjang untuk menjamin ketepatan sasaran, validitas data, dan akuntabilitas," ungkapnya.
Adapun prosedur permohonan bansos adalah pengajuan oleh bupati atau wali kota, penetapan daftar nominatif, validasi kemendagri, penyaluran bantuan oleh Kemensos, dan bantuan diterima oleh korban bencana.
Editor : Siti Dewi Yanti