Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Dikabarkan Segera Cair dan Sudah SPM, tapi Status KPM Justru Berubah, Simak Penjelasannya

Rani Puspitasari Sinaga • Rabu, 4 Februari 2026 | 19:59 WIB
Ilustrasi. Pencairan bansos PKH BPNT.
Ilustrasi. Pencairan bansos PKH BPNT.

RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT Tahap 1 tahun 2026 mulai menunjukkan perkembangan signifikan.

Berdasarkan informasi terbaru yang dilansir dari kanal Pendamping Sosial pada 4 Februari 2026, proses penyaluran bansos PKH BPNT untuk periode Januari hingga Maret 2026 telah memasuki fase lanjutan yang menandakan pencairan tidak lagi terlalu lama.

Kondisi ini menjadi perhatian banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH BPNT, terutama yang rutin memantau status melalui aplikasi resmi.

Update pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 2026

Saat ini, status penyaluran di sistem SIKS-NG telah berada pada tahap Surat Perintah Membayar (SPM). Fase ini umumnya menjadi salah satu tahapan akhir sebelum dana benar-benar disalurkan ke rekening KKS milik KPM.

Status SPM tersebut telah muncul selama beberapa hari terakhir, sehingga secara teknis proses administrasi sudah berjalan lebih maju dibandingkan tahap sebelumnya.

Dari pola pencairan sebelumnya, dana bantuan biasanya masuk ke rekening dalam rentang waktu sekitar empat hingga tujuh hari kerja setelah status SPM aktif.

Dengan demikian, pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 diperkirakan terjadi pada awal hingga pertengahan Februari 2026. Jika terjadi penyesuaian teknis di lapangan, pencairan paling lambat diperkirakan masih berlangsung sebelum memasuki bulan Ramadan.

KPM diimbau untuk tidak tergesa-gesa mendatangi ATM atau agen jika belum ada kepastian dana masuk. Pengecekan saldo berulang kali tanpa informasi yang jelas justru berpotensi menimbulkan kebingungan dan kekecewaan.

Bagi penerima yang memiliki akses mobile banking, pengecekan saldo melalui ponsel dinilai lebih efisien dan praktis.

Peringatan penting terkait penggunaan kartu KKS

Kartu KKS Merah Putih wajib disimpan dan digunakan langsung oleh pemilik bantuan. Kartu tersebut tidak diperkenankan dititipkan kepada pihak lain, termasuk ketua kelompok atau perantara apa pun.

Penitipan kartu berisiko menimbulkan praktik yang merugikan penerima, seperti pemotongan dana dengan berbagai alasan yang tidak dibenarkan.

Hal ini sejalan dengan yang diucapkan Menteri Sosial Saifullah yusuf bahwa bantuan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk mengambil keuntungan.

“selain itu, bantuan tidak boleh diperjualbelikan dipindahtangankan atau dipotong oleh pihak manapun”, Ucap Gus Ipul melalui kanal Youtube Kemensos RI.

Dana bantuan yang diterima KPM harus utuh tanpa potongan. Tidak dibenarkan adanya pengurangan dengan dalih biaya operasional, transportasi, atau alasan lain.

Jika KPM menemukan indikasi pemotongan atau pungutan, hal tersebut perlu segera dilaporkan melalui jalur pengaduan yang tersedia di tingkat desa atau instansi terkait.

Penjelasan status “Tidak” pada aplikasi Cek Bansos

Belakangan, sejumlah KPM mendapati perubahan status kepesertaan menjadi “Tidak” saat melakukan pengecekan, meskipun pada tahun sebelumnya masih menerima bantuan.

Status “Tidak” menunjukkan bahwa nama penerima sudah tidak tercatat lagi sebagai peserta aktif, sehingga bantuan sosial tidak masuk dalam proses penyaluran.

Apabila status “Tidak” muncul namun peringkat desil masih tergolong rendah, KPM disarankan segera melakukan konfirmasi ke operator SIKS-NG di desa atau kelurahan setempat.

Langkah ini penting untuk memastikan apakah terjadi kesalahan sistem atau memang ada keputusan pengecualian.

Sebaliknya, jika status “Tidak” disertai peringkat desil yang lebih tinggi, kemungkinan besar penerima dinilai sudah tidak memenuhi kriteria sehingga dikeluarkan dari daftar.

Salah satu penyebab umum pencabutan kepesertaan adalah masa penerimaan bantuan yang telah berlangsung lebih dari lima tahun.

Perhitungan ini bisa bersifat akumulatif, termasuk periode penerimaan melalui mekanisme lama, meskipun kartu KKS baru diterima pada tahun-tahun terakhir.

Meski demikian, KPM tetap memiliki hak untuk mengetahui alasan pasti perubahan status tersebut dengan mendatangi dinas sosial atau operator desa.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh